Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Arti Kata Kadaver, Heboh karena Kasus Penemuan Mayat di Unpri Medan, Polisi: Diperoleh Secara Legal

Kata kadaver ramai disebut dalam kasus penemuan mayat di Unpri Medan. Lantas, apa arti kata kadaver sendiri?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok via TribunMedan
Arti Kata Kadaver, Heboh karena Kasus Penemuan Mayat di Unpri Medan, Polisi: Diperoleh Secara Legal 

TRIBUNJATIM.COM - Kata kadaver ramai disebut dalam kasus penemuan mayat di Unpri Medan.

Awalnya viral di media sosial video yang memperlihatkan boks warna biru yang di dalamnya diduga terdapat dua mayat pada Selasa (12/12/2023).

Perekam video menyatakan mayat itu ditemukan di lantai sembilan salah satu gedung di Universitas Prima Indonesia atau Unpri Medan.

Polrestabes Medan kemudian melakukan penggeledahan di lantai 9 dan 15.

Hasilnya, ditemukan lima mayat di lantai 15. 

Kini terungkap bahwa lima mayat di Unpri Medan ternyata bukan korban pembunuhan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi mengatakan, lima mayat itu adalah kadaver.

Lantas, apa arti kata kadaver sendiri?

Dilansir TribunJatim.com dari laman KBBI, kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 12 Gedung FIK UB, Polisi Temukan Tas Putih

Ketua Departemen Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sasanthy Kusumaningtyas, menjelaskan kadaver adalah jenazah yang dipergunakan untuk pendidikan kedokteran.

Kadaver bisa didapat dari donor yakni orang-orang yang menyumbangkan tubuh mereka untuk kepentingan pendidikan kedokteran.

"Dan itu legal," ujar Sasanthy Kusumaningtyas kepada BBC News Indonesia, Rabu (13/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tapi selain dari donor, kadaver juga bisa diperoleh dari jenazah yang tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarganya atau disebut jenazah terlantar.

Kepastian soal status itu, kata Dokter Spesialis Patologi Forensik di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Ade Firmansyah, bisa berasal dari rumah sakit dan telah dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya setidak-tidaknya satu bulan sejak kematiannya.

Baca juga: 5 Mayat di Kampus Unpri Medan Tertumpuk di Bak Semen, Terungkap Fakta Baru, Wakil Dekan: Kadaver

Jika dalam satu bulan tidak ada yang mengeklaim sebagai kerabat atau keluarga, maka bisa dipergunakan untuk kepentingan pendidikan di bidang kedokteran dan biomedik.

Termasuk bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan ataupun di institusi pendidikan kedokteran.

"Jadi bisa ada jenazah di rumah sakit, saat masuk [perawatan] pasien tidak ada yang mengurus, terus meninggal. Kita cari-cari keluarganya," ucapnya.

"Itu merujuk pada UU Kesehatan yang lama ya, tapi masih menjadi norma utama untuk kami."

Bagi mahasiswa kedokteran, belajar tentang anatomi tubuh tak cukup dari buku atau pembelajaran kelas saja. Perlu ada praktikum, yakni dengan mempelajari dan menganalisa kadaver mulai dari kulit, otot, tulang, sampai organ dalam.

"Kita harus tahu persis anatomi tubuh manusia, kalau tidak ya tidak bisa jadi dokter yang baik," kata Ade Firmansyah.

Polisi melakukan olah TKP di lantai 9 kampus UNPRI (kiri) dan kotak biru yang diduga untuk menyimpan tumpukan mayat (kanan). Berikut kronologi penemuan lima mayat di Unpri Medan, ditemukan dalam keadaan ditumpuk.
Polisi melakukan olah TKP di lantai 9 kampus UNPRI (kiri) dan kotak biru yang diduga untuk menyimpan tumpukan mayat (kanan). Berikut kronologi penemuan lima mayat di Unpri Medan, ditemukan dalam keadaan ditumpuk. (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Kadaver yang digunakan untuk praktikum pun harus utuh dan tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan.

Mahasiswa kedokteran diajarkan untuk menghormati kadaver sebagai guru.

Sebab dari jasad itulah para mahasiswa belajar tentang anatomi tubuh, kata Sasanthy Kusumaningtyas.

"Jadi tidak untuk main-main. Memang dipakai untuk kepentingan pendidikan kedokteran," jelasnya.

Karena dipakai untuk pendidikan kedokteran, kadaver harus dipelihara dengan baik supaya tidak busuk.

Itu mengapa biasanya kadaver diawetkan dengan cara disuntikkan dengan zat pengawet, disimpan dalam lemari pendingin, atau diletakkan dalam rendaman formalin.

Baca juga: Klarifikasi Mahasiswa soal Rekaman 5 Mayat di Unpri, Identitas Terkuak, Polisi: Kondisi Tak Layak

Pada umumnya dan merujuk pada aturan internasional, kadaver-kadaver tersebut ditempatkan di laboratorium dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu yang berwenang seperti kepala laboratorium atau kepala departemen.

"Jadi aksesnya khusus, tidak semua orang bisa masuk. Dan tentu saja dengan cara yang pantas, ditempat tertutup dan tidak bisa diakses orang lain kecuali oleh penanggung jawab yang berwenang," tuturnya.

"Bahkan mahasiswa pun tak bisa akses ke ruang kadaver."

Ketua Departemen Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sasanthy Kusumaningtyas, menambahkan cadaver tidak boleh disimpan selamanya.

Pihak berwenang di kampus memiliki kewajiban untuk menguburkan kadaver tersebut secara layak seperti didoakan terlebih dahulu sebelum dikubur.

Baca juga: Terjerat Utang Rp800 Juta, Pasutri di Klaten Tewas Minum Racun, Jasad Ditemukan Berpelukan di Kasur

"Kita akan selidiki, tapi administrasi yang kami peroleh itu adalah kadaver yang diperoleh secara legal, kemudian digunakan untuk pembelajaran," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, Kamis (14/12/2023).

Agung menyebut, kadaver sudah ada di Fakultas Kodekteran Unpri Medan sejak 2008.

Untuk itu, Agung meminta masyarakat tidak salah paham terhadap persoalan tersebut.

"Isu ini digarisbawahi (sebagai) sarana proses pembelajaran Fakultas Kedokteran. Penyelidikan sedang berjalan, finalnya akan disampaikan. Kita lihat SOP-nya," katanya. 

Pihak kampus sebelumnnya juga angkat bicara soal kasus ini.

"Saya salah satu pimpinan universitas, menjelaskan berita yang sedang simpang siur tentang ditemukannya dua mayat korban pembunuhan di lingkungan kampus Unpri," ujar Kolonel (Purn) Drg. Susanto, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia, dalam video yang beredar, Rabu (13/12/2023).

"Pertama dengan tegas saya nyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan masyarakat," imbuhnya.

Dikatakannya bila memang ada terjadi tindak pembunuhan di lingkungan Unpri, maka ia sebagai salah satu pimpinan adalah orang pertama yang akan melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwajib.

Susanto kemudian menjelaskan Unpri Medan memiliki fakultas kedokteran yang berdiri sejak tahun 2008.

Baca juga: Sosok Kakak yang Bantu Alung Tutupi Jasad Wulan di Ruko, Cara Keluarkan Mayat dari Penginapan Dikuak

Di fakultas kedokteran tersebut memiliki beberapa laboratorium untuk menunjang proses belajar mengajar salah satunya adalah laboratorium anatomi.

Susanto menjelaskan, mayat tersebut merupakan jenazah yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran Unpri.

Jenazah tersebut dikenal dengan istilah kadaver.

"Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajarnya adalah cadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan. Dilaboratorium anatomi fakultas kedokteran Unpri terdapat lima cadaver, 1 perempuan dan 4 laki-laki," jelasnya.

Cadaver tersebut, telah diadakan oleh rektor terdahulu, Prof Jakobus Tarigan, pada tahun 2005.

Baca juga: Warga Sempat Curiga Keseharian Nenek yang Tinggal dengan Mayat Suaminya, Riwayat Korban Diungkap

Menurutnya setiap fakultas kedokteran pasti memiliki kadaver.

"Kami sangat yakin, disetiap fakultas kedokteran di Indonesia, memiliki kadaver sebagai media pembelajaran dan peraturan tentang cadaver telah diatur oleh undang-undang," katanya.

Setelah memberikan pernyataan bahwa temuan 5 mayat tersebut adalah kadaver, pihak kampus menyayangkan penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

"Ketiga, kami sangat menyesalkan tindakan oknum polisi dari polrestabes medan yang kurang koordinasi, karena pimpinan universitas tidak pernah dimintai keterangan secara resmi," ungkapnya.

Pada video tersebut menjelaskan rincian kejadian penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 11 desember 2023.

Disebutnya beberapa oknum yang mengakui polisi mendatangi Unpri pada malam hari, mendesak untuk melakukan penggeledahan di kampus.

"Untuk diketahui pada malam hari tidak ada petugas yang bisa mendampingi tetapi mereka memaksa untuk masuk dan satpam akhirnya memberikan izin untuk menggeledah, dan tidak didapati apapun pada saat itu," ujarnya.

Kemudian di hari berikutnya penggeledahan dilanjutkan kembali pada pagi hari sampai dengan malam hari, dan dijumpai 5 kadaver di dalam bak, pada lab anatomi.

Kemudian kadaver tersebut dikeluarkan dari tempatnya untuk diperiksa kemudian dikembalikan lagi ke bak kadaver.

"Yang kami sesalkan, pada saat penggeledahan di tanggal 12 Desember 2023, ada perintah untuk mengosongkan kampus. Padahal pada saat itu sudah diberikan izin untuk pemeriksaan. Dengan perintah tersebut, pihak kampus sangat keberatan dan pada saat yang bersamaan, sedang berlangsung proses pembelajaran," tambahnya.

Bahkan disampaikan melalui video YouTube tersebut, ada ancaman untuk mempolis line kampus, sehingga memancing keributan yang bisa menggangu kenyamanan proses belajar mahasiswa.

"Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami meminta kepada bapak Kapolda untuk menindak oknum yang telah bertindak semena-mena di Unpri," sebutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved