Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pedagang Tak Terima Baliho Caleg Tutupi Spanduk Tokonya Tanpa Izin, Timses Malah Ngamuk dan Nantang

Video seputar aksi caleg kembali viral di media sosial. Kali ini seorang pedagang protes soal baliho caleg dipasang tanpa izin.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagra @makrahimsimamora.bd
Pedagang Tak Terima Baliho Caleg Tutupi Spanduk Tokonya Tanpa Izin, Timses Malah Ngamuk dan Nantang 

TRIBUNJATIM.COM - Video seputar aksi caleg atau calon legislatif kembali viral di media sosial.

Kali ini seorang pedagang protes baliho caleg dipasang tanpa izin.

Spanduk dagangan warga itu ditutupi oleh baliho caleg tersebut.

Peristiwa ini disebut terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Awwalnya, protes pedagang tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).

Melalui unggahannya itu, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di tokonya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.

“Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari Partai U**** namanya S*** A*****. Ini ruko dna kios sudah saya kontrak. Disini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya spanduk toko kami ditutupi,” ucapnya.

Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.

Baca juga: Pengakuan Timses Caleg yang Somasi TikToker Lumajang, Sebut Agus Ingin Viral, Ayahnya Sudah Didata

Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no

6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

Melalui unggahan itu juga, pemilik akun berharap timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.

“1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).

3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg,” isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.

Baca juga: Nasib TikToker Lumajang Disomasi karena Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Sentil Jokowi: Rakyat Kecil

Tak lama setelah video protesnya itu viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.

Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg itu marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.

Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.

Bahkan, salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana akhir dari permasalahan antara pemilik toko dengan caleg tersebut.

Meski demikian, kini unggahan itu viral dan beredar luas di media sosial.

“Lapor aja ke Bawaslu, sudah jelas kok Ada Aturan Kalau pasang spanduk dilarang Di properti pribadi Dan pemiliknya berhak mencabut. Ujung2nya. Pasti Minta maaf itu,” tulis @pram_aditia.

“Ya kalo ketutup ya gak nampak la orang kalo dia jualan hee taik,dia kan cari makan,kalo tadi dikit aja gak ketutup tah juga,sok sok ngajak adu otot,kadang orang sok keras gini yang cepat tumbang kalo kena rahang,” tulis @itupanggilanzam.

“Udh gk izin tempat org asal naruh aja spanduk di usahaan org, emg lucu kali ibuk ini,” tulis @iqbaldmars.

“Ini lh contoh orang punya uang buat caleg tapi gak punya etika, kek gini mau jadi wakil rakyat? Usaha kecil gitu aja d spelekan dia, tuhan langsung nunjukan siapa dia sebelum dia duduk,,” tulis @ @sandykurniawan__.

Baca juga: Tangani Caleg Gagal, RSUD dr Harjono Ponorogo Sediakan Rawat Inap dan Konsultasi Kejiwaan

Sebelumnya viral sosok caleg DPRD Kabupaten Pasuruan viral usai kampanye di aplikasi kencan.

Dirinya menyebut aksi tersebut dilakukan demi sasar Gen Z.

Sosok caleg DPRD Kabupaten Pasuruan kampanye di aplikasi kencan yang viral diketahui bernama Tri Wahyudi.

Informasi itu awalnya diposting oleh pemilik akun @advltswiim, Minggu (10/9/2023).

"ANJ******** KAMPANYE NYA DI BUMBLE," tulis pengunggah.

Dalam unggahan terdapat tangkapan layar laman di aplikasi kencan Bumble.

Di laman itu, Tri yang akrab disapa Cak Yud dengan terang-terangan menyampaikan bahwa dirinya adalah caleg DPRD Kabupaten Pasuruan Dapil 6.

"Di sini bukan untuk mencari pasangan, tapi mencari teman dan dukungan.

Visi saya sebagai Caleh DPRD Kab. Pasuruan Dapil 6 (Pandaan, Prigen, Sukorejo) yaitu dapat menjadi perwakilan rakyat yang Terpercaya, Bersahabat, dan Sayang pada rakyatnya. Yuk, dadi Koncone Cak Yud di IG @Yahyudiii.Yuk, jadi teman Cak Yud di IG @Yahyudiii !, tulis Cak Yud.

Baca juga: Alasan Timses Caleg NasDem Somasi TikTokers Lumajang yang Copot Stiker Caleg: Pengen Viral

Saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023), Cak Yud tidak menampik dirinya menggunakan aplikasi kencan Bumble untuk kampanyenya.

Dia mengatakan, aplikasi Bumble itu sudah digunakan sebagai wadah kampanye sejak seminggu yang lalu, tepatnya di pekan kedua September 2023.

"Alasan saya memakai Bumble sebagai wadah kampanye karena biayanya lebih murah daripada cetak banner gedhe-gedhe. Selain itu, ada fitur lokasi terdekat, jadi saya kampanye bisa menyasar warga sekitar saya," terangnya kepada Kompas.com.

Cak Yud mengatakan, aplikasi Bumble tidak hanya menyediakan fitur dating, tapi juga ada fitur mencari Best Friends Forever (BFF) sehingga bisa menjaring dari kalangan wanita atau pria.

"Dan terakhir Bumble adalah wadahnya milenial dan gen Z yang menjadi market saya dalam berkampanye," ucap dia.

Anggap Aplikasi Bumble Efektif untuk Kampanye

Meskipun baru seminggu, Cak Yud menyebut kampanye yang dilakukan melalui aplikasi Bumble mendapat respons positif.

"Alhamdulillah (sejauh ini) efektif meskipun saya agak keteteran," kata dia.

Melalui aplikasi Bumble, dia mengaku tak hanya berupaya mengumpulkan suara untuknya pada Pemilu 2024, tetapi juga mendengar keresahan warga dan mengedukasi politik ke anak muda.

Beberapa pengaduan warga diterimanya melalui aplikasi tersebut.

"(Misalnya pengaduan) terkait mahalnya harga tol di kabupaten saya, harga tempat pariwisata lokal yang mahal," ungkapnya.

Selain itu, ada juga masyarakat yang mengadu bahwa air di rumahnya mati karena mata air setempat dieksploitasi.

Hingga tulisan ini dibuat, Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menaungi Cak Yud belum mengeluarkan respons terkait kampanye yang dilakukan anggotanya melalui aplikasi Bumble.

"Sejauh ini belum ada respons dari internal partai baik itu DPC, DPW atau DPP," ujar Cak Yud.

Baca juga: Puluhan Baliho Caleg PAN di Kota Kediri Dirusak, Ada yang Terekam CCTV, Aksi Diduga Terencana

Dengan viralnya cara kampanyenya, Cak Yud berharap Cak Imin mendengar apa yang dilakukannya.

"Saya sih ingin berita ini sampai ke Cak Imin, karena saya ingin ketemu beliau juga," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menegaskan bahwa bentuk kampanye lewat aplikasi dating sah-sah saja dilakukan.

"Memang di sini (kampanye) tidak dijelaskan lebih lanjut terkait media apa yang digunakan. Jadi, belum ada larangan atau belum ada hal detil lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).

Menurut Cecep, penggunaan media sosial sebagai wadah kampanye cukup populer digunakan.

Terlebih lagi, pemilih pada Pileg dan Pilpres 2024 mendatang didominasi oleh anak muda yang menggunakan media sosial secara aktif.

“Ternyata media sosial itu menjadi media yang efektif ya untuk digunakan dalam proses kampanye,” kata dia.

Meskipun begitu, kampanye menggunakan media sosial, termasuk aplikasi dating Bumble perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui efektivitasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved