Berita Viral
Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian
Kasus peternak kambing dipenjara setelah lawan maling kini menjadi sorotan. Polisi pun mengungkap alasan di baliknya. Mahfud MD berkomentar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
Alumnus Akpol 1999 ini menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.
Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.
Namun, proses hukum terus berjalan. Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.
Baca juga: Hendak Pulang usai Salat Subuh Jamaah, Warga Madura Syok 2 Motor Raib, Maling Bersarung Terekam CCTV
Menyikapi kasus tersebut, Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
Ada unsur pemaaf sehingga orang tersebut tidak boleh dihukum.
“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum jika dalam kondisi membela diri dan keadaan terpaksa.
Mahfud kemudian menceritakan saat dirinya membebaskan korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri.
Baca juga: KRONOLOGI Konter Ponsel di Blitar Dibobol Maling, Pelaku Jebol Dinding Belakang, Segini Kerugiannya
Saat itu Mohamad Irfan Bahri dibegal dua orang, dimana para pelaku berusaha untuk mengambil sepeda motornya.
Para pelaku yang melakukan aksinya di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam itu bersenjatakan celurit.
Kasus peternak kambing dipenjara
penetapan tersangka peternak kambing
Muhyani
Kombes Pol Sofwan Hermanto
Serang
dipenjara setelah lawan maling
Mahfud MD
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pasien BPJS Terpaksa Tidur di Kasur Penuh Ulat Belatung, Pihak RSUD Alasan Ruang IGD Penuh |
![]() |
---|
Imbas Ulah Sahara, Keluarga Yai Mim Ikut Terseret, Eks Dosen Siap Perang: Tidak Ada Mediasi |
![]() |
---|
Alasan Iklan di Instagram Sering Sesuai dengan Obrolan Kita, Bos IG Klarifikasi soal Isu Penyadapan |
![]() |
---|
Dwi Purwaningsih Jadi Tersangka Gegara Tanah yang Dibeli 11 Tahun Silam, Menteri sampai Heran: Ajaib |
![]() |
---|
Pria Terancam 4 Tahun Penjara Jual Rumah Harta Gono-gini Rp10 M, Mantan Istri Cuma Dikasih 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.