Berita Situbondo
Kasus Penganiayaan Kakek hingga Tewas Dilimpahkan ke Jaksa Situbondo, Kakak dan Adik Segera Disidang
Setelah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan selingkuhan, penyidik Polres Situbondo, juga melimpahkan tersangka kasus pengeroyokan kakek 76 tahun.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Setelah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan wanita selingkuhannya, penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo, juga melimpahkan tersangka kasus pengeroyokan kakek 76 tahun
Korban bernama Madun, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, tewas setelah dikeroyok Sugiono (45) dan Hasan Basri (28) yang tidak lain keponakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan kakak dan adik terancam hukumam selama 12 tahun penjara.
Pelimpahan kasus pengeroyokan yang menghebohkan warga itu, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaam Negeri Situbondo.
Baca juga: 4 Jembatan Ruas Situbondo-Banyuwangi Akan Dibuka Dua Jalur selama Libur Nataru 2024
Kasi Pidum Kejaksaan Situbondo, Ivan Praditya membenarkan adanya pelimpahan tersangka penganiayaan terhadap pamannya sendiri.
Menurutnya, sejak awal Desember 2023, sudah tercatat belasan pekara yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Jumlah pastinya kasus yang sudah tahap dua, ada sebanyak 12 perkara," ujar Ivan Praditya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, dua tersangkan kasus penganiayaan kakek dan barang buktinya telah diserahkan ke JPU untuk dilakukan penuntutan.
Menurutnya, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 KUHP karena bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Cempaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dihebohkan tewasnya Madun (76), Senin (21/8/203).
Sebab, kakek itu meninggal dunia setelah dikeroyok dan dipukuli oleh dua orang keponakannya sendiri, Sugiono (45), dan Hasan Basri (25).
Dua orang ini merupakan kakak, dan adik. Sedangkan Madun alias Pak Halimah, merupakan paman dari kakak beradik itu.
Baca juga: Siswa Pukul Siswi Pakai Helm di Situbondo Viral di Medsos, Orang Tua Lapor Polisi, Hanya Salah Ucap
Pengeroyokan terhadap kakek renta itu diduga dipicu persoalan batas bangunan. Batas bangunan yang dipersoalkan adalah bangunan rumah keponakan korban ditenggarai melebihi batas pekarangan. Lokasi bangunan itu dekat dengan rumah dua orang pelaku.
kasus pengeroyokan kakek 76 tahun
pengeroyokan
penganiayaan kakek
Kejari Situbondo
Polres Situbondo
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.