Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Kasus Penganiayaan Kakek hingga Tewas Dilimpahkan ke Jaksa Situbondo, Kakak dan Adik Segera Disidang

Setelah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan selingkuhan, penyidik Polres Situbondo, juga melimpahkan tersangka kasus pengeroyokan kakek 76 tahun.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Dua tersangka penganiayaan yang menewaskan kakek saat dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Setelah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan wanita selingkuhannya, penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo, juga melimpahkan tersangka kasus pengeroyokan kakek 76 tahun

Korban bernama Madun, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, tewas setelah dikeroyok Sugiono (45) dan Hasan Basri (28) yang tidak lain keponakannya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan kakak dan adik terancam hukumam selama 12 tahun penjara.

Pelimpahan kasus pengeroyokan yang menghebohkan warga itu, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaam Negeri Situbondo.

Baca juga: 4 Jembatan Ruas Situbondo-Banyuwangi Akan Dibuka Dua Jalur selama Libur Nataru 2024

Kasi Pidum Kejaksaan Situbondo, Ivan Praditya membenarkan adanya pelimpahan tersangka penganiayaan terhadap pamannya sendiri.

Menurutnya, sejak awal Desember 2023,  sudah tercatat belasan pekara yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

"Jumlah pastinya kasus yang sudah tahap dua, ada sebanyak 12 perkara," ujar Ivan Praditya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, dua tersangkan kasus penganiayaan kakek dan barang buktinya telah diserahkan ke JPU untuk dilakukan penuntutan.

Menurutnya, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 KUHP karena bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Cempaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dihebohkan tewasnya Madun (76), Senin (21/8/203).

Sebab, kakek itu meninggal dunia setelah dikeroyok dan dipukuli oleh dua orang keponakannya sendiri, Sugiono (45), dan Hasan Basri (25).

Dua orang ini merupakan kakak, dan adik. Sedangkan Madun alias Pak Halimah, merupakan paman dari  kakak beradik itu.

Baca juga: Siswa Pukul Siswi Pakai Helm di Situbondo Viral di Medsos, Orang Tua Lapor Polisi, Hanya Salah Ucap

Pengeroyokan terhadap kakek renta itu diduga dipicu persoalan batas bangunan. Batas bangunan yang dipersoalkan adalah bangunan rumah keponakan korban ditenggarai melebihi batas pekarangan. Lokasi bangunan itu dekat dengan rumah dua orang pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved