Berita Tuban
Cara Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor Sitaan Balap Liar, Orang Tua Pemilik Diundang
Cara Polres Tuban Kembalikan Motor Sitaan Balap Liar, Orang Tua Pemilik Diundang
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebanyak 165 motor yang disita Satlantas Polres Tuban dikembalikan kepada para pemiliknya di Mapolres Tuban, Senin (18/12/2023) pagi.
Ratusan motor itu disita sebulan belakangan. Sebab terlibat kegiatan balap liar maupun konvoi di jalan raya yang mengganggu masyarakat umum.
Namun, sebelum dikembalikan, para pemilik 165 motor tersebut perlu mengembalikan rupa motornya ke bentuk aslinya.
Mengingat, 165 motor tersebut bentuknya sudah tak standar. Semisal, menggunakan knalpot brong membisingkan telinga dan mengganggu kenyamanan sekitar.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kegiatan penyitaan, penstandaran, dan pengembalian motor ini menjawab keluhan masyarakat.
Baca juga: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, 138 Motor Diamankan saat Patroli Blue Light di Kota Malang
"Yang mana, pada malam Sabtu atau malam Minggu mengeluhkan adanya trek-trekan (balap liar, red)," terang AKBP Suryono, Senin (18/12/2023).
Dia meneruskan, pihaknya sudah berpesan kepada para kepala desa (kades) untuk membantu mengantisipasi apabila wilayahnya terdapat kegiatan balap liar.
Bentuknya, lanjut dia, para kades agar segera melapor ke pihaknya jika wilayahnya digunakan untuk kegiatan balap liar.
"Jalan raya seharusnya digunakan khalayak ramai. Ketika ada trek-trekan, pasti pengendara lain akan terhambat," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP asal Bojonegoro ini memastikan, seluruh motor yang disita, distandarkan, dan dikembalikan ini betul-betul melanggar saat ditindak.
Kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC aturannya tak melebihi 80 desibel. Sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimalnya 83 desibel.
"Ada alat untuk melakukan pengecekan (kebisingan, red) itu. Sehingga, kami memastikan bahwa penindakan kami sudah sesuai," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pengembalian 165 motor ini, Polres Tuban juga mengundang para orang tua pemilik motor yang usianya masih di bawah umur.
Para orang tua dimaksud dihadirkan supaya bisa ikut membantu memberi pengawasan serta pendampingan kepada anak-anaknya.
Agar, si anak bersangkutan tak lagi melakukan kegiatan yang menyalahi aturan di jalan raya. Demi meminimalisir kejadian-kejadian tak diinginkan.
Polres Tuban
balap liar
sepeda motor
knalpot brong
berita Tuban terkini
Tuban
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.