Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Pemkot Batu Masuk Kategori Tidak Informatif Versi KI Jatim, Diskominfo: Dibenahi Kekurangannya

Pemkot Batu masuk dalam kategori kota/kabupaten Tidak Informatif dalam hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dikeluarkan Komisi Informasi (KI)

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemkot Batu masuk dalam kategori kota/kabupaten Tidak Informatif dalam hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dikeluarkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim tahun 2023, terkait Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ada empat kategori yakni Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif, yakni Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo.

Sedangkan kabupaten/kota yang masuk kategori Menuju Informatif yaitu Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, Pemkab Pamekasan, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Kediri dan Pemkab Pacitan. Serta Pemkab sampang menjadi satu-satunya yang masuk kategori Kurang Informatif. Sementara sisanya masuk Tidak Informatif.

Terkait hasil yang diraih Pemkot Batu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman menuturkan seharusnya hal tersebut dapat menjadi evaluasi kedepan dan menjadi bahan introspeksi ditubuh Pemkot Batu. 

Baca juga: Akun Instagram BPBD Kota Batu Diretas, Mendadak Posting Giveaway iPhone 15 Pro Max

"Di era keterbukaan dan kecerdasan masyarkat dalam melihat apa yang berkembang dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah seharusnya dan memang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal2 seperti ini harus dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat terkait apapun yang menjadi kebutuhan masyarakat bukan malah mendahulukan kepentingan pejabatnya," kata Nurochman kepada Suryamalang.com, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut Nurochman menilai keterbukaan informasi dari pemerintah sangat penting, disamping sebagai media partisipasi publik juga bisa menjadi media konfirmasi atas isu, anggapan yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kota Batu ini kan kecil wilayahnya, kota yang sedang berkembang, masyarakatnya guyub rukun, aktif, proaktif dan partisipatif maka harus dibarengi dengan perubahan sikap dan mentalitas aparaturnya yang terbuka, komunikatif, profesional dan menjaga komitmen keberpihakannya kepada masyarakat," jelasnya.

Nurochman lantas menyinggung soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan rezim hukum baru, yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Merujuk hal tersebut kami di DPRD akan mendorong dan merekomendasikan biar segera diambil kebijakan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.  Ini sangat penting di kota dengan branding smart city ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menuturkan Pemkot Batu akan melakukan perbaikan agar tahun depan Kota Batu dapat masuk kategori informatif.

"Akan kami benahi kekurangan penilaiannya, secara administrasi dan komitmen bersama-sama seluruh stake holder. Ada tambahan indikator penilaian tambahan di tahun 2023 yang tadinya 4 indikator menjadi 6 indikator. Jadi kami siapkan 2 indikator yang baru. Temasuk menyesuaikan kembali struktur PPID dengan peraturan KI yang baru PerKI nomor 1 tahun 2021," terang Onny.

Seperti diketahui, penilaian mengacu Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP.  Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasti, dan wawancara. Badan publik dengan nilai total 90 keatas masuk informatif.

Baca juga: Cuaca Jatim Jumat, 15 Desember 2023: WASPADA Hujan Petir di Batu, Jember, Mojokerto, dan Sampang

Penilaian dilakukan KI Provinsi Jatim terlebih dahulu mengirimkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Kemudian Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).

Dari hasil SAQ yang telah diisi kemudian dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, selanjutnya dilakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara.

Sedangkan badan publik dengan nilai di bawah 80 tidak dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab badan publik itu termasuk kurang informatif atau bahkan tidak informatif.

Berikut daftar Status/Kategori Keterbukaan Informasi Publik, 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 
A. Informatif
- Pemkot Mojokerto
- Pemkab Lumajang
- Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo
- Pemkab Jember
- Pemkab Situbondo
B. Menuju Informatif
- Pemkot Blitar
- Pemkab Blitar
- Pemkab Pamekasan
- Pemkab Bojonegoro
- Pemkab Banyuwangi
- Pemkab Kediri
- Pemkab Pacitan
C. Kurang Informatif
- Pemkab Sampang
D. Tidak Informatif
- Pemkab Nganjuk
- Pemkot Malang
- Pemkot Kediri
- Pemkot Batu
- Pemkab Gresik
- Pemkab Ngawi
- Pemkab Ponorogo
- Pemkab Trenggalek
- Pemkab Malang
- Pemkot Surabaya
- Pemkab Bondowoso
- Pemkab Magetan
- Pemkot Pasuruan
- Pemkab Lamongan
- Pemkab Pasuruan
- Pemkab Tulungagung
- Pemkab Probolinggo
- Pemkab Tuban
- Pemkab Sidoarjo
- Pemkab Mojokerto
- Pemkab Madiun
- Pemkab Jombang
- Pemkab Bangkalan
- Pemkab Sumenep

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved