Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Catat Ada Ratusan Pelanggaran Kampanye di Kota Batu: Bakal Ditertibkan

Tercatat ada ratusan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Batu, khususnya soal Alat Peraga Kampanye (APK). 

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Bawaslu Kota Batu menemukan sejumlah pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Tercatat ada ratusan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Batu, khususnya soal Alat Peraga Kampanye (APK)

Seperti diketahui sesuai aturan dan juga Perwali dilarang memasang APK atau sejenisnya dengan cara dipaku di pohon dan sebagainya.

Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh peserta Pemilu ialah pemasangan bahan kampanye.

“Sudah ada sekitar 100-200 pelanggaran kampanye. Hampir semuanya terkait pemasangan APK sesuai Perwali, Perda maupun PKPU,” kata Yogi Eka Chalid, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Pemkot Batu Masuk Kategori Tidak Informatif Versi KI Jatim, Diskominfo: Dibenahi Kekurangannya

Kenyataannya, saat ini ditemukan ratusan pelanggaran pemasangan APK yang dipaku dan diikat di pohon, khususnya di jalan protokol Kota Batu.

Seperti di beberapa titik di Jalan Sultan Agung, Panglima Sudirman dan Diponegoro.

“Kami bersama Satpol selaku penegak Perda dalam waktu dekat akan melakukan penertiban secara serentak bagi APK yang melanggar,” ujarnya.

Baca juga: Bus Perspa Pacitan Dilempari Batu Rombongan Pemotor usai Lawan Persepon Ponorogo, Dua Pemain Terluka

Untuk itu pihak Bawaslu menghimbau pada para peserta Pemilu yang melanggar untuk segera memperbaiki APK yang dipasang sebelum ditertibkan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved