Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Fatwa Haram Golput, Ketua MUI Bojonegoro Sebut Keharaman Tak Mutlak Namun Lebih ke Tanggung Jawab

Fatwa Golput Haram, Ketua MUI Bojonegoro Sebut Keharaman Tak Mutlak Namun Lebih ke Tanggung Jawab

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Ketua MUI Bojonegoro KH Alamul Huda saat beri keterangan kepada awak media, Selasa (19/12/2023) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa perilaku golput atau tak ikut mencoblos dalam Pemilu 2024 adalah haram.

Ketua MUI Bojonegoro KH Alamul Huda mengamini fatwa tersebut.

Itu sudah dilandasi pertimbangan hukum agama yang telah dipelajari para ulama.

"Namun, keharaman golput dalam pemilu tidaklah mutlak," ujarnya kepada awak media, Selasa (19/12/2023) siang.

Keharaman golput ini, kata ulama akrab disapa Gus Huda itu, secara dasar terletak pada perihal tanggung jawab pemilih atau pemilik suara dalam Pemilu 2024.

Baik-buruknya Indonesia mendatang tergantung hasil Pemilu 2024.

Jika pemilih golput, artinya pemilih tak tanggung jawab terhadap nasib Indonesia.

"Intinya, yang tidak mencoblos, tidak bertanggug jawab," tandas pengasuh ponpes Al-Rosyid Bojonegoro ini.

Dia mengajak, seluruh pemilih dalam Pemilu 2024 memakai hak pilihnya. Selain agar lebih bertanggung jawab, pemilih juga sah ketika kelak mengkritik si terpilih.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved