Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Malang Kota Awasi Peredaran Kembang Api

Polresta Malang Kota melakukan pengawasan peredaran kembang api jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pengawasan dilakukan, agar tidak ada kembang ap

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota melakukan pengawasan peredaran kembang api jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pengawasan dilakukan, agar tidak ada kembang api melebihi batas yang telah ditentukan.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo.

"Jadi, kami lakukan pengawasan peredaran kembang api. Disamping itu, kami juga akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api yang tidak berizin dan melanggar ketentuan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (19/12/2023).

Dirinya menegaskan, bahwa kembang api yang boleh dipergunakan bebas, adalah kembang api dibawah 2 inci serta telah berizin.

Jila polisi mendapati ada masyarakat umum menyalakan maupun memproduksi kembang api di atas 2 inci tanpa izin, maka kembang api tersebut bisa disita.

"Kalau untuk jenis petasan, sama sekali dilarang. Jadi, apapun bentuk petasannya, tetap dilarang," tegasnya.

Dasar hukum penindakan ini, adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Fakta Baru Ledakan Petasan di Kota Batu, Korban Izin ke RT Ngontrak Rumah untuk Penelitian Keramik

Baca juga: Nyalakan Petasan di Jalan Kampung, Dua Remaja di Gresik Dianiaya hingga Pingsan, Pelaku: Biar Kapok

Disamping itu, Polresta Malang Kota juga gencar melakukan penindakan balap liar.

Penindakan dilakukan termasuk kepada pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak ada spion, hingga kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

"Bagi mereka yang terjaring, maka sepeda motor tersebut akan ditahan pihak kepolisian selama satu bulan. Apabila terbukti pernah ditindak petugas, maka kendaraan tersebut akan ditahan selama dua bulan," jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini di Polresta Malang Kota sudah terjaring lebih kurang 600 kendaraan.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan tersebut, diharapkan dalat menekan angka kejahatan serta keamanan dan kondusifitas Kota Malang tetap terjaga.

"Tentunya, kami berharap agar masyarakat bisa saling membantu dan memahami. Agar selama peringatan Natal 2023 dan pergantian Tahun 2024, bisa berjalan hikmat, lancar dan aman," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved