Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pukul Murid yang Ribut di Kelas, Guru Honorer Apinsa Dibui 10 Bulan, Ngaku Spontan: Sekadar Mendidik

Seorang guru honorer dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Muratara.

Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Seorang guru honorer dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Muratara. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya viral di media sosial.

Insiden ini terjadi di Muratara, Lubuklinggau.

Saat itu murid yang menjadi korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru bernama Apinsa ini datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Baca juga: Bu Guru Mengundurkan Diri setelah Paksa Anak SMP Melayaninya, Terbukti Sering Kirim Foto Tak Pantas

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Kendati begitu, berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Akibat kejadian ini korban melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.

Guru Apinsa dituntut 10 bulan penjara karena pukul murid.
Guru Apinsa dituntut 10 bulan penjara karena pukul murid. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)

Dituntut 10 Bulan Penjara

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved