Berita Jatim
Puluhan Kilogram Narkotika Tangkapan Polda Jatim Dimusnahkan, Begini Modus Penyelundupannya
Puluhan kilogram barang bukti zat narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim selama Juli-Desember
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Puluhan kilogram barang bukti zat narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim selama Juli hingga Desember 2023, dimusnahkan dalam mesin pemanggang.
Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan secara seremonial oleh pejabat kejaksaan, bea cukai, dan instansi jajaran samping Pemprov Jatim, di depan Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, Kamis (21/12/2023).
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu, diantara sabu 14,7 kg, ganja 3,2 kg, pil ekstasi 4,3 ribu butir, dan pil koplo 237 ribu butir.
Semua barang bukti tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap 22 orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, puluhan tersangka yang berhasil ditangkap itu masih terus dikembangkan proses penyelidikan dan penyidikannya.
Sebagian besar dari mereka berasal dari jaringan yang berbeda-beda. Namun pola rute pengiriman atau pendistribusian sama yakni sebelum masuk ke Jatim, mereka berasal dari Jateng, Jabar, hingga Pulau Sumatera.
Baca juga: 200 Knalpot Brong Hasil Razia Balap Liar di Kota Blitar Dipotong Pakai Mesin Gerinda
Dan ternyata barang haram tersebut masuk ke Pulau Sumatera melalui Malaysia yang sebelumnya dari Vietnam. Ia menduga kuat bandar besar utamanya ada di negara Asia Tenggara tersebut.
"Ya Vietnam, Malaysia, Sumatera Utara," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, Kamis (21/12/2023).
Modus pengirimannya melalui jasa ekspedisi laut atau darat. Namun, menurut Robert, kebanyakan para kurir tersebut mengirimkan pasokan barang narkotika tersebut melalui jalur darat.
Guna mengelabuhi para apara penegak hukum. Para tersangka bisanya menyiasati tata cara pengemasan dan penyimpanan barang.
Robert mengungkapkan, yang paling kerap dilakukan oleh para sindikat pengedar agar memastikan misi pengiriman narkotika tersebut, dengan cara menyimpan pada celah komponen bodi dalam mobil.
Baca juga: Sudah Kadaluarsa, Ribuan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru Dimusnahkan, 2 Makanan Ini Paling Banyak
Contohnya, para pelaku bakal membeli mobil bekas untuk dimodifikasi pada bagian bangku tempat duduknya. Agar dapat digunakan menyimpan barang narkotika secara lebih efisien dan aman.
Lalu mobil berisi barang narkotika tersebut akan diparkirkan di sebuah lokasi yang telah ditunjuk dengan berbagai pertimbangan.
Dan, pada waktu yang hampir bersamaan, mobil tersebut akan diambil oleh pelaku lain yang ditugaskan secara khusus melakukan pengambilan mobil untuk menuju ke suatu lokasi lain.
"Banyak modelnya, ada dengan melakukan pembelian mobil second, kemudian dirubah dan dimodifikasi agar bisa menyimpan BB narkotika tersebut. Kemudian mobil dititipkan lalu yang menjemputnya pelaku lain, dengan jaringan tertutup. Ada yang di bagasi, ada yang di dalam bagian kursi," katanya.
Sebagian besar pelaku yang ditangkap oleh personelnya merupakan kurir. Robert mengaku akan melakukan pengembangan terus atas kasus yang telah berhasil ditangkap pelakunya.
"(Satu bandar) bisa dibilang begitu. Tapi jaringannya cukup banyak. Yang sampai di Jatim Surabaya, sebagian beredar di Provinsi Jatim, ada juga yang diseberangkan," jelasnya.
Disinggung mengenai tujuan peruntukan uang hasil penjualan narkotika. Robert tak menampik bahwa uang hasil penjualan narkotika antar negara dapat digunakan untuk mensponsori aksi terorisme atau peperangan.
"Ya kalau itu saya tidak bisa komentar secara dalam. Tapi memang untuk kegiatan kegiatan pengembangan terkait dengan tindakan pencucian uang itu bisa akan diungkap penggunaannya seperti apa, karena ada istilah narcoterorism, dan sebagainya," terangnya.
Namun, dalam konteks para pelaku yang berhasil ditangkap oleh personelnya Ditresnarkoba Polda Jatim, Robert mengungkapkan, para pelaku cenderung hanya tergiur keuntungan besar yang dapat diperoleh menjadi kurir pengiriman barang narkotika tersebut.
"Sementara yang ada di sini, hanya berdasarkan pemeriksaan, pengakuan mereka hanya kurir, mengantar dan menjual, sementara jaringannya terputus," jelas eks Direktur Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu.
Bahkan, Robert menambahkan, pihaknya masih mengembangkan adanya keterlibatan bandar jaringan lapas yang ada di Jatim.
Hal tersebut didasarkan pada LP/A/1/I/2023/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA JATIM, bahwa satu dari dua tersangkanya merupakan napi lapas.
Mereka diantaranya tersangka IS (28) napi lapas. Dan dari tersangka tersebut, menggerakkan tersangka lain berinisial LK (29) kuli bangunan.
"(Jaringan lapas) masih di dalami untuk direktorat dan jajaran polres," ungkap alumni Akpol Angkatan 1996 itu.
Puluhan kilogram barang bukti narkotika tersebut, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian, karena beberapa jaringan diantaranya sengaja melakukan penyelundupan ke pada momen liburan tahun baru.
"Saya kira telah komitmen untuk pemberantasan narkotika apalagi di wilayah jatim yang merupakan pangsa pasar cukup besar. Kita tetap melakukan lidik dan melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang sudah tertangkap, terutama (tangkapan) di jajaran Polrestabes karena cukup besar karena jaringan dari Sumatera sampai dengan pulau Jawa," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menyatakan, sosok tersangka IS (28) tersebut merusak jaringan lapas peredaran narkotika, dan kasusnya masih terus dikembangkan.
Kebanyakan tersangka yang ditangkap merupakan kurir. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, juga masih dikemas dalam kemasan aluminium foil teh china.
Modus tersebut mengapa masih saja familiar dan dipakai meskipun sudah berkali-kali digagalkan peredarannya oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Karena, menurut penyidik tersebut, penggunaan kemasan tersebut masih sangat familiar menjadi kemasan barang teh asli di negara Asia Tenggara seperti Malaysia dan China.
"Kenapa pakai bungkus teh china karena kemasan itu di Malaysia dan China masih sangat familiar dipakai untuk produk barang asli tehnya. Sehingga tetap samar bagi mereka. Modus mereka ini kebanyakan, wadah teh tersebut dimasukkan ke koper lalu dibawa pakai mobil," ujar penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim yang enggan menyebutkan namanya itu, pada TribunJatim.com
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, sepasang suami istri asal Sumatera Utara (Sumut) tertangkap, usai terbukti membawa ratusan kilogram sabu ke Surabaya. Mereka diduga tergabung dalam jaringan narkotika antar-provinsi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tersangka MT (30) dan RT (30), ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Kamis (14/12/2023).
"Sekitar jam 01.00 WIB di kamar (1016), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik teh china warna hijau, dengan berat total 1.177,31 gram, di kamar hotel yang ditempati para tersangka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut. Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.
Pasma mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.
Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara. Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.
Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya.
Ditresnarkoba Polda Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
narkotika
Kombes Pol Robert Da Costa
pemusnahan barang bukti narkotika
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.