Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tiga Pekan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Trenggalek Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan

Tiga pekan tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Trenggalek sudah menertibkan ribuan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Bawaslu Trenggalek dan Petugas Gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, 2023. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Selama tiga pekan tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menjabarkan, APK yang melanggar Perbup nomor 14 tahun 2014 sebanyak 1.555.

Rinciannya 1.214 APK calon legislatif (caleg), sedangkan sisanya, 341 APK pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Tak hanya itu, terdapat 20 APK yang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"APK yang melanggar aturan tersebut telah kami lakukan penertiban, pada Rabu (20/12/2023) kemarin di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek," kata Rusman Nuryadin, Kamis (21/12/2023).

Rusman Nuryadin memastikan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP dan Polsek setempat tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Jauh-jauh hari sebelum masa tahapan kampanye dimulai pada 28 November, Bawaslu Trenggalek telah memperingatkan kepada semua partai politik dan tim pemenangan paslon capres-cawapres agar melaksanakan kampanye sesuai aturan.

"Beberapa di antaranya sudah ditertibkan secara mandiri oleh tim dari partai politik maupun tim paslon capres-cawapres, di antaranya di Jembatan Kecamatan Pogalan di Jembatan Ngasinan, kami sampaikan terima kasih atas kesadaran itu," tegas Rusman Nuryadin.

Baca juga: Sosok Caleg di Ponorogo yang Pasang Gambar Ultraman di Baliho, Ungkap Alasan Tak Pajang Foto Diri

Ke depan, Bawaslu Trenggalek tetap akan melakukan pemantauan kampanye, termasuk pemasangan APK oleh partai politik, tim caleg serta tim capres-cawapres.

Jika ada yang melanggar, Bawaslu tidak akan segan melakukan tindakan dengan melakukan penertiban APK-APK tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved