Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Viral APK Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu Klarifikasi Cuitan Polda Jatim

Viral 2 APK kontestan Pilpres 2024 dipasang di atas pos polisi Mojokerto, Bawaslu klarifikasi cuitan Humas Polda Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat memberikan klarifikasi terkait dua APK baliho milik paslon capres-cawapres yang dipasang di atas pos polisi Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyatakan sikap atas cuitan Humas Polda Jatim terkait baliho milik Capres-Cawapres kontestan Pilpres 2024 yang dipasang di atas Pos Polisi Polres Mojokerto.

Persoalan ini mencuat dari temuan Bawaslu soal alat peraga kampanye (ATK) berupa reklame milik paslon Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

Kemudian, baliho kedua bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.

"Yang jelas kan dua kejadian, pertama penertiban APK di atas pos polisi. Kedua terkait komentar balasan cuitan di Twitter (X) Humas Polda Jatim. Yang di situ diduga pencemaran nama lembaga (Bawaslu). Karena yang stetement di situ posisi bahwa Bawaslu yang melakukan pemasangan dan itu tidak benar," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (21/12/2023).

Dody Faizal menjelaskan, pihaknya mengambil sikap mengklarifikasi tudingan tersebut.

Disampaikan dalam keterangan rilis, unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim, pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang pada intinya merespons pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto.

Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat
humas.”

Bawaslu mendesak untuk permintaan maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas
unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim.

Mengklarifikasi bahwa pemasangan APK milik pasangan calon nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, bukanlah dipasang Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Sosok Caleg di Ponorogo yang Pasang Gambar Ultraman di Baliho, Ungkap Alasan Tak Pajang Foto Diri

"Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, Kabid Humas Polda Jatim melakukan press release dalam tanggapan yang sudah kami layangkan kemarin itu, terkait permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan, serta di halaman resmi mereka. Saya pikir ya sudah selesai," bebernya.

Dody Faizal berujar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap sinergi dengan jajaran Polri dapat terus terjaga untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Evaluasi dilakukan pasca kejadian ini.

Petugas Bawaslu juga diimbau agar melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

"Karena sekali lagi, pedoman kita adalah undang-undang yang itu harus kita laksanakan. Ini bagian langkah-langkah antisipasi ketika kita disoal di hadapan hukum," cetusnya.

Menurut dia, dua baliho milik paslon capres-cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.

"Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai," pungkasnya.

2 APK Capres-Cawapres di Atas Pos Polisi Polres Mojokerto Diturunkan Mandiri

Bawaslu telah memberikan saran perbaikan melalui KPU Kabupaten Mojokerto yang diteruskan kepada masing-masing tim pemenangan, untuk menurunkan mandiri dua baliho bergambar capres-cawapres yang dipasang di atas pos polisi.

Batas waktu yang diberikan untuk menurunkan baliho tersebut selama 1x24 jam.

"Penurunan secara mandiri. Dua baliho (capres-cawapres) di atas pos polisi sudah diturunkan, pada Rabu petang. Sudah diturunkan oleh vendor masing-masing (tim kampanye). Jadi di Pekukuhan Mojosari dan Pacing Bangsal juga sudah diturunkan," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at kepada Tribun Jatim Network, Kamis (21/12/2023).

Asy’at mengungkapkan, hasil penelusuran bahwa yang melakukan pemasangan baliho capres-cawapres kontestan Pilpres 2024 di atas pos polisi adalah murni dari pihak vendor.

Informasinya, pemesan baliho yang dipasang di atas pos polisi itu berasal dari Jakarta.

"Hasil penelusuran kami itu yang memasang dari vendor pihak swasta. Yang pesan itu informasinya dari tim (Timses) Jakarta. Jadi tim kabupaten (Timses) hanya mengetahui," ungkapnya.

Ditambahkan Asy’at, persoalan terkait cuitan Humas Polda Jatim yang menuding dipasang oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga sudah selesai.

"Sudah klir, kami menganggap sudah klir. Dua APK berupa baliho itu juga sudah diturunkan langsung oleh masing-masing vendor," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved