Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gugatan Jabatan Kepala Daerah Kembali Jadi 5 Tahun Dikabulkan MK, Emil Dardak Bilang Begini: Mohon

Wakil Gubenur Jatim Emil Elestianto Dardak memberikan komentar terkait dikabulkannya gugatan oleh MK terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Gubenur Jatim Emil Elestianto Dardak memberikan komentar terkait dikabulkannya gugatan oleh MK terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah yang terpilih tahun 2019 yang harus berakhir di tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, gugatan Emil Dardak bersama enam kepala daerah lain di Indonesia terkait gugatan terpotongnya masa jabatan kepala daerah tersebut dikabulkan sebagian. 

Dimana menurut putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" 

Baca juga: Posting Pemprov Jatim Sabet Penghargaan, Emil Dardak Nyatakan Purna Tugas 31 Desember

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotaselengkapnya menjadi menyatakan,

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Baca juga: Emil Dardak Yakin Gibran Akan Unggul di Debat Cawapres 2024: Punya Mental Baja dan Analisis Kuat

Terkait hal ini, Emil Dardak mengaku baru mendengar dari media. Pihaknya juga belum bisa menjawab dengan panjang lebar dan memilih untuk mengkaji dulu terkait putusan MK ini. Namun dikatakan Emil bahwa semoga putusan MK ini akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Mohon waktu saya tanya dulu ke teman-teman dari asosiasi terkait hal ini. Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," kata Emil Dardak, Kamis (21/12/2023).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved