Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

23 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Dukcapil: Ikuti Aturannya

Kisah pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP ini viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Bangka Pos Official
Pengungsi Rohingya minta dibuatkan e-KTP 

Teguh menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, pengungsi Rohingya diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses," jelas Teguh.

"Dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Adapun SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

Media sosial X tengah ramai memperbincangkan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP
Media sosial X tengah ramai memperbincangkan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP (X/sosmedkeras)

Apabila pengungsi Rohingya telah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.

Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.

"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.

Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).

e-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.

"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.

Baca juga: Batal Tampung Pengungsi Rohingya, Ustaz Derry Sulaiman Kini Minta Maaf & Hapus Video: Komentar Julid

Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:

- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved