23 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Dukcapil: Ikuti Aturannya
Kisah pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP ini viral di media sosial.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Teguh menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, pengungsi Rohingya diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).
"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses," jelas Teguh.
"Dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.
Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Adapun SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

Apabila pengungsi Rohingya telah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.
Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.
"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.
Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).
e-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.
"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.
Baca juga: Batal Tampung Pengungsi Rohingya, Ustaz Derry Sulaiman Kini Minta Maaf & Hapus Video: Komentar Julid
Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:
- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Laporan Gadis 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Mandeg di Tangan Polisi, Dituduh 'Suka Sama Suka' |
![]() |
---|
Imbas Campur Alkohol Kedaluwarsa dengan Minuman Berenergi, 5 Pemuda Tewas, Sempat Minta Miras |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Kualitas Persebaya Tanpa Rivera - Pemain Timnas Indonesia Tegur Penggemar Edit AI |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan, Pelaku Wawan Padamkan Listrik Lebih Dulu |
![]() |
---|
Pembeli Protes Makan Mi Instan Bayar Rp 25 Ribu di Tempat Wisata, Ana Pemilik Warung: Bisa Berdua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.