Berita Malang
Berkah Natal, Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Malang Mendapat Remisi, 1 Diantaranya Bebas
Berkah Natal, Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Malang Mendapat Remisi, 1 Diantaranya Bebas
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Nasrani mendapatkan remisi di Hari Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar melalui Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana mengatakan, remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Totalnya, ada 69 WBP Lapas Kelas I Malang yang mendapat Remisi Natal 2023. Dengan perincian, sebanyak 68 WBP mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, berkisar antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,"
"Sedangkan satu WBP, mendapatkan RK II atau bebas. Dan untuk WBP yang bebas ini, merupakan kasus pidana pencurian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (25/12/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa WBP yang mendapat Remisi Natal telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan peraturan Kemenkumham RI.
"Jadi, WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya.
Dengan adanya remisi tersebut, pihaknya berharap kepada WBP agar dapat terus berkelakuan baik.
"Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan,"
"Saya juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas, untuk dapat mempergunakan bekal keterampilan yang didapat dengan baik. Serta menjadi pribadi yang baik dan berguna di tengah masyarakat," terangnya.
Hal senada juga dirasakan WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menuturkan, ada sebanyak 20 WBP yang berhak mendapatkan remisi Natal.
"Kesemuanya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Dengan perincian, 18 WBP mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan dan 2 WBP mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari," ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa pemberian remisi Natal ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada WBP beragama Nasrani yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Tentunya, kami berpesan kepada WBP yang hari ini merayakan Natal, dapat menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Jadikan kesalahan yang pernah dilakukan sebagai suatu pelajaran berharga. Dan sebentar lagi akan memasuki tahun baru, semoga WBP dapat menggali berbagai hal-hal positif yang berguna, memperbaiki diri, sehingga ke depannya menjadi pribadi yang baik," pungkasnya.
Lapas Klas I Malang
remisi Natal
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
bebas
Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.