Berita Viral
Tak Mau Ganti Rugi, Remaja ini Pura-pura Pingsan Usai Tabrak Mobil, Warga Curiga: Kebingungan
Viral tiga remaja naik motor bonceng tiga menabrak sebuah mobil. satu dari mereka memutuskan untuk pura-pura pingsan.
Bahkan, karena tahu pengendara itu hanya pura-pura, tidak ada satupun orang di lokasi yang menolong.
Dalam video itu pun diperlihatkan remaja perempuan yang diduga pura-pura pingsan itu bersandar ke kaki temannya dan sebuah tiang setelah berada di pinggir jalan.
Dua remaja laki-laki temannya tampak pun tampak kebingungan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan anak di bawah umur dari aspek kejiwaan mempunya sifat yang labil dalam mengendalikan emosi.
Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, fenomena ini adalah masalah sosial karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
“Namun, melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
Selain harus mampu dan cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM pun ada batas minimalnya
Hal itu telah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.
Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.
Kasus Lainnya - Wanita di Pekalongan mabuk nyetir ugal-ugalan nyaris tabrak warga yang tahlilan, ngamuk saat diamankan warga
Viral video seorang wanita asal Pekalongan diduga mabuk dan nyetir ugal-ugalan.
Tangis Jumiriah Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, 19 Tahun Mengabdi Cuma Digaji Rp180 Ribu Sebulan |
![]() |
---|
Ngaku Polisi Berpangkat AKP, Widadi Raup Rp 86 Juta Modal Janjikan Warga Lolos CPNS |
![]() |
---|
Penyebab Gumpalan Cacing Bersarang di Tubuh Kakak-Adik Bengkulu, Pihak RSUD: Kuku Tangannya Kotor |
![]() |
---|
Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan |
![]() |
---|
Kepsek Roni Ikhlas Dicopot setelah Diduga Tegur Anak Pejabat Sekolah Bawa Mobil, Kadisdikbud: Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.