Berita Viral
Ngaku Polisi Berpangkat AKP, Widadi Raup Rp 86 Juta Modal Janjikan Warga Lolos CPNS
Aksi penipuan dilakukan seorang polisi gadungan hingga rugikan korban Rp 86 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi penipuan dilakukan seorang polisi gadungan hingga rugikan korban Rp 86 juta.
Polisi gadungan itu diketahui bernama Widadi (59).
Widai menipu sejumlah korban modus bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mengurus perkara hukum.
“Modusnya kadang dia mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan orang ke CPNS, hingga mengurus proyek. Motifnya jelas untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolsek Tambun, Senin (15/9/2025).
Mustofa menjelaskan, Widadi beraksi sebagai polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sejak 2005.
Namun, laporan penipuan baru mulai muncul pada 2013.
Salah satu korban berinisial G dijanjikan bisa lolos CPNS dengan syarat menyetor uang Rp 50 juta.
Untuk meyakinkan, Widadi bahkan mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Cawang, Jakarta Timur, lalu berswafoto di depan gedung dan mengirimkannya ke korban dengan keterangan “beres”.
“Korban akhirnya percaya, sempat transfer Rp 43 juta ke pelaku, tapi faktanya tidak lolos CPNS,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Selain G, ada dua korban lain yang melapor.
Total kerugian sementara akibat ulah Widadi mencapai Rp 86 juta.
Polisi menduga jumlah korban dan kerugian bisa lebih besar mengingat tersangka sudah beraksi sejak lama.
Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli dan Warga Sipil : Saya Bercita-cita Jadi Polisi
Menurut Mustofa, Widadi selalu tampil dengan seragam Polri lengkap, berpangkat AKP, dan menggunakan ID card anggota Polda Metro Jaya dengan NRP 66020787 untuk meyakinkan korban.
“Sementara ada tiga laporan polisi yang kami terima, yaitu LP tanggal 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, lalu 13 September 2025 dan 14 September 2025 di Polsek Tambun. Total kerugian Rp 86 juta,” beber Mustofa.
Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyebab Gumpalan Cacing Bersarang di Tubuh Kakak-Adik Bengkulu, Pihak RSUD: Kuku Tangannya Kotor |
![]() |
---|
Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan |
![]() |
---|
Kepsek Roni Ikhlas Dicopot setelah Diduga Tegur Anak Pejabat Sekolah Bawa Mobil, Kadisdikbud: Biasa |
![]() |
---|
Curhat 11 Siswa Diusir Sekolah dan Disuruh Belajar di Kantin: Diawasin Seperti Maling |
![]() |
---|
Surat Kop Kemenag Minta Wali Murid Terima Risiko Program MBG Jadi Sorotan, Siap Tanggung Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.