Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Inilah 5 Warna Surat Suara yang Perlu Diketahui, Beserta Fungsinya

Setiap pemilih bakal menerima lima surat suara untuk hak pilihnya bagi calon legislatif terdiri DPR dan DPD di tiap tingkatan serta capres cawapres

via Tribun Jogja
Ilustrasi coblos surat suara. Setiap pemilih bakal menerima lima surat suara untuk hak pilihnya bagi calon legislatif terdiri DPR dan DPD di tiap tingkatan serta capres cawapres 

Nama Pasangan Calon;

Nomor urut Pasangan Calon; dan

Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

Nomor calon anggota DPD;

Foto calon anggota DPD; dan

Nama calon anggota DPD.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved