Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Inilah 5 Warna Surat Suara yang Perlu Diketahui, Beserta Fungsinya

Setiap pemilih bakal menerima lima surat suara untuk hak pilihnya bagi calon legislatif terdiri DPR dan DPD di tiap tingkatan serta capres cawapres

via Tribun Jogja
Ilustrasi coblos surat suara. Setiap pemilih bakal menerima lima surat suara untuk hak pilihnya bagi calon legislatif terdiri DPR dan DPD di tiap tingkatan serta capres cawapres 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.

Setiap pemilih bakal menerima lima surat suara untuk hak pilihnya bagi calon legislatif terdiri DPR dan DPD di tiap tingkatan serta calon presiden dan wakil presiden. 

Pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda, sebagaimana fungsinya diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda.

Dihimpun dari laman gunungkidulkab.go.id, inilah fungsi 5 (lima) surat suara pada Pemilu 2024, dikutip dari Tribun Lampung.

Baca juga: Sosok Wanita Penyumbang 100 Mobil Operasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Curhat Hidup Diintimidasi

Warna Surat Suara Pemilu 2024

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.

Ilustrasi coblos surat suara.
Ilustrasi coblos surat suara. (via Tribun Jogja)

Fungsi dan Isi Surat Suara Pemilu

- Lembar surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, memuat

Foto Pasangan Calon;

Nama Pasangan Calon;

Nomor urut Pasangan Calon; dan

Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

Nomor calon anggota DPD;

Foto calon anggota DPD; dan

Nama calon anggota DPD.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved