11 Tahun Tak Kunjung Dibangun Waterboom & Masjid, Warga Perumahan Sathya Grand City Protes

Kesabaran warga perumahan Sathya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sudah habis.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
HEARING - Suasana hearing di Komisi III DPRD Gresik dengan warga perumahan Sathya Grand City, Rabu (22/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Perumaham Sathya Grand City wadul ke DPRD Gresik, tak kunjung dibangun PSU selama ini.
  • Dari 2015, terdapat janji dan tertulis di brosur adanya fasilitas seperti masjid, makam, dan water boom.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga perumahan Sathya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya meluapkan emosinya.

Pasalnya, ketersediaan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) selama ini tak kunjung terwujud.

Baca juga: Khawatir Maksiat, Warga Tolak Kehadiran Tempat Hiburan Malam Casbar Meski Sudah Punya Izin Lengkap

Sejak berdiri hingga detik ini, keberadaan PSU yang dijanjikan pihak pengembang di perumahan tak kunjung dipenuhi.

Tuntutan warga yakni: Serahkan dan wakafkan tanah masjid untuk warga.

Selesaikan tiga sertipikat rumah yang digadaikan.

Tuntaskan dan jelaskan legalitas tanah makam, bayar gaji keamanan yang tiga bulan tertunggak.

Salah satu warga perumahan Grand Sathya City Kedanyang, Eki Iskandar, menjelaskan bahwa saat ia beli rumah di tahun 2015, terdapat janji dan tertulis di brosur adanya fasilitas seperti masjid, makam, dan water boom.

"Kita sudah cukup sabar menghadapi developer ini, sejak tahun 2015, pengembang perumahan itu kita beli dikasih brosur, diberi fasilitas-fasilitas apa saja yang didapat di perumahan tersebut, termasuk terkait masjid, waterboom," beber Eki, sapaan akrabnya.

"Saat itu ya masih belum ada perubahan siteplan, ada makam di situ, waktu itu saya menempati rumah tahun 2020 fasilitas terkait masjid waterboom belum terbangun, developer selama ini hanya memberikan janji-janji," lanjutnya.

Dalam menagih janji, lanjutnya, warga sudah berulang kali melakukan aksi hingga mediasi yang juga dihadiri pihak Kecamatan hingga pemerintah daerah.

Namun, rekomendasi dari mediasi tersebut tak diindahkan oleh pihak pengembang dan hanya janji-janji.

Untuk itu, warga menempuh jalur hearing.

"Tuntutan dalam hal ini terkait tiga sertifikat milik warga masih digadaikan developer, lalu legalitas tanah makam dan pembangunan masjid," terangnya.

"Selama ini warga ibadah menggunakan rumah pinjaman salah satu warga," kata Eki.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved