Berita Gresik
Masih Ingat Kasus Ayah Bunuh Anak di Gresik, Nasib Pelaku Divonis Berat, Dipenjara Seumur Hidup
Masih Ingat Kasus Ayah Bunuh Anak di Gresik, Nasib Pelaku Divonis Berat, Dipenjara Seumur Hidup
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa M. Qo’dad Af’alul Kirom (29), warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang kontrak rumah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti - Gresik divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik hukuman penjara selama seumur hidup, Kamis (28/12/2023).
Hukuman berat tersebut, disebabkan terdakwa terbukti bersalah membunuh putrinya sendiri menggunakan pisau dapur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M. Aunur Rofiq mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan berencana melakukan niat melakukan pembunuhan terhadap putrinya sendiri yang masih usia 9 tahun.
Upaya pembunuhan itu dilakukan dengan mencari referensi di YouTube google dan mencari artikel, alasan pembunuhan Nabi Khidir terhadap seorang anak kecil. Kemudian, terdakwa menyiapkan pisau dapur dan mencobanya di sandal bahwa pisau tersebut sudah tajam.
Setelah itu, terdakwa masuk kamar, kemudian pada hari Sabtu bulan April 2023 di rumah kontrakan, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti – Gresik terdakwa menghabisi nyawa putrinya dengan cara menusukkan pisau dapur tersebut ke punggung hingga beberapa kali sampai meninggal dunia.
Baca juga: Pelimpahan Tersangka Kasus Ayah Bunuh Anak ke Jaksa Kediri, Dijebloskan Bui, Sidang Segera Digelar
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek wilayah Surabaya. Dan mengabari saudaranya, bahwa terjadi pembunuhan terhadap putrinya di rumah.
Atas niatan pembunuhan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik M. Aunur Rofiq menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup. Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Nurul Istianah. Bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KHUP.
Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menghilangkan nyawa putrinya sendiri dan terdakwa sudah pernah dipenjara dalam kasus narkotika. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan tidak ada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Qo’dad Af’alul Kirom dengan hukuman penjara seumur," kata Aunur Rofiq.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya dengan berkonsultasi bersama Penasihat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, terdakwa M. Qo’dad Af’aalul Kirom menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Qo'dad, didampingi penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terdakwa Qo’dad yaitu dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengatakan, akan menyampaikan putusan ini ke keluarga. Sebab, terdakwa mengatakan pikir-pikir.
"Kita akan sampaikan putusan ini ke keluarga, sebab terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemarin, juga sudah saya sampaikan dalam pembelaan," kata Faridatul Bahiyah.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Nurul Istianah juga menyatakan pikir-pikir. "Kami, pikir-pikir yang mulia," kata Nurul.
ayah bunuh anak
Pengadilan Negeri Gresik
pisau dapur
berita jatim hari ini
pembunuhan
vonis
penjara seumur hidup
Gresik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.