Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Masih Ingat Kasus Ayah Bunuh Anak di Gresik, Nasib Pelaku Divonis Berat, Dipenjara Seumur Hidup

Masih Ingat Kasus Ayah Bunuh Anak di Gresik, Nasib Pelaku Divonis Berat, Dipenjara Seumur Hidup

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
Terdakwa M. Qo’dad Af’aalul Kirom kembali dibawa ke tahanan sementara PN Gresik usai menjalani sidang putusan atas perbuatannya membunuh putrinya sendiri, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa M. Qo’dad Af’alul Kirom (29), warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang kontrak rumah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti - Gresik divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik hukuman penjara selama seumur hidup, Kamis  (28/12/2023). 

Hukuman berat tersebut, disebabkan terdakwa terbukti bersalah membunuh putrinya  sendiri menggunakan pisau dapur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M. Aunur Rofiq mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan berencana melakukan niat melakukan pembunuhan terhadap putrinya sendiri yang masih usia 9 tahun. 

Upaya pembunuhan itu dilakukan dengan mencari referensi di YouTube google dan mencari artikel, alasan pembunuhan Nabi Khidir terhadap seorang anak kecil. Kemudian, terdakwa  menyiapkan pisau dapur dan mencobanya di sandal bahwa pisau tersebut sudah tajam. 

Setelah itu, terdakwa masuk kamar, kemudian pada hari Sabtu bulan April 2023 di rumah kontrakan, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti – Gresik terdakwa menghabisi nyawa putrinya dengan cara menusukkan pisau dapur tersebut ke punggung hingga beberapa kali sampai meninggal dunia. 

Baca juga: Pelimpahan Tersangka Kasus Ayah Bunuh Anak ke Jaksa Kediri, Dijebloskan Bui, Sidang Segera Digelar

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek wilayah Surabaya. Dan mengabari saudaranya, bahwa terjadi pembunuhan terhadap putrinya di rumah. 

Atas niatan pembunuhan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik M. Aunur Rofiq menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup. Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Nurul Istianah. Bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KHUP. 

Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menghilangkan nyawa putrinya sendiri dan terdakwa sudah pernah dipenjara dalam kasus narkotika. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan tidak ada. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Qo’dad Af’alul Kirom dengan hukuman penjara seumur," kata Aunur Rofiq. 

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya dengan berkonsultasi bersama Penasihat hukumnya. 

Setelah berkonsultasi, terdakwa  M. Qo’dad Af’aalul Kirom menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir yang mulia," kata Qo'dad, didampingi penasihat hukumnya. 

Penasihat hukum terdakwa Qo’dad yaitu dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengatakan, akan menyampaikan putusan ini ke keluarga. Sebab, terdakwa mengatakan pikir-pikir. 

"Kita akan sampaikan putusan ini ke keluarga, sebab terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemarin, juga sudah saya sampaikan dalam pembelaan," kata Faridatul Bahiyah.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Nurul Istianah juga menyatakan pikir-pikir. "Kami, pikir-pikir yang mulia," kata Nurul.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved