Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 7 BUMN Dibubarkan Pemerintah di Tahun 2023, Sudah Tak Layak & Lama Tidak Beroperasi

Berikut daftar 7 BUMN dibubarkan pemerintah di tahun 2023, sudah tak layak dam lama tidak beroperasi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Surya/Sulvi sofia
Ilustrasi BUMN dibubarkan 

- PT Iglas

PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.

- PT Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

- PT Istaka Karya

PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

- PT Kertas Kraft Aceh

PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

- PT Kertas Leces

PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

- PT Merpati Nusantara Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan keterangan kepada awak media di PT Smelting Gresik, Kamis (14/12/2023).
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan keterangan kepada awak media di PT Smelting Gresik, Kamis (14/12/2023). (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Sebelumnya diberitakan, dana pensiun (dapen) yang dikelola sejumlah BUMN disebut mengalami kebobrokan.

Hal ini diungkapkan Kementerian BUMN, di awal tahun 2023, setelah Kementerian yang membawahi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut membongkar kebobrokan di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Sama halnya seperti dua perusahaan keuangan yang disebutkan di atas, dapen di perusahaan-perusahaan BUMN Ini disebut bobrok lantaran terjadi kesalahan tata kelola.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved