Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 7 BUMN Dibubarkan Pemerintah di Tahun 2023, Sudah Tak Layak & Lama Tidak Beroperasi

Berikut daftar 7 BUMN dibubarkan pemerintah di tahun 2023, sudah tak layak dam lama tidak beroperasi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Surya/Sulvi sofia
Ilustrasi BUMN dibubarkan 

Pada 2 Januari 2023, Erick Thohir menyebutkan, sebagian besar dapen yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kondisi tidak sehat.

Berdasarkan catatan yang ia miliki, sebanyak 35 persen dapen yang dikelola oleh BUMN dalam keadaan sehat, sementara sisanya yakni 65 persen dalam kondisi yang sebaliknya.

Adanya hal tersebut, Erick berencana melakukan audit investigasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Tata kelola dana pensiun. Jangan hanya Jiwasraya, Asabri, dan Taspen kita jagain. Tapi dapen (dana pensiun) di masing-masing BUMN sakit. Minggu depan saya bersama Ketua KPK akan ketemu dan bicara, kita akan investigasi audit," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, 2 Januari 2023.

"Karena di data saya (ada Dapen) 35 persen sehat dan 65 persen ada masalah. Saya mau bersih-bersih. Jangan kita jagain Asabri, Jiwasraya, eh yang lain lupa," sambungnya.

Kemudian pada Mei 2023, Erick Thohir mengungkapkan setidaknya terdapat dua alasan yang menjadikan sebagian besar pengelolaan dapen di BUMN bermasalah.

Menurut Erick Thohir, hal ini dikarenakan adanya kesalahan investasi dan terdapat temuan praktik korupsi.

"Dapen BUMN kemarin sudah ada deadline, pengeloaanya dikonsolidasi, Rp9,5 triliun yang terindikasi. Ini terindikasi ada salah investasi atau atupun korupsi," ungkap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, 25 Mei 2023.

Ia kembali menjelaskan, terkait permasalahan adanya tindakan korupsi, Kementerian BUMN telah melimpahkan kepada pihak hukum yang berwenang.

Sementara untuk kesalahan akibat investasi, ini nantinya akan dilakukan penyehatan hingga beberapa tahun ke depan.

"Itu tentu yang korupsi kemarin sudah diambil tindakan. Yang salah investasi tidak korupsi karena market pasar, itu kita dorong 3-5 tahun transisi penyehatan," papar Erick.

Pada Oktober 2023, Erick Thohir menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Nilainya digadang-gadang bisa menembus angka hingga Rp300 miliar.

Hal ini diungkapkan Erick berdasarkan laporan awal hasil kerjasama antara Kementerian BUMN dengan lembaga penegak hukum.

Yakni Kejaksaan Agung dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved