Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 7 BUMN Dibubarkan Pemerintah di Tahun 2023, Sudah Tak Layak & Lama Tidak Beroperasi

Berikut daftar 7 BUMN dibubarkan pemerintah di tahun 2023, sudah tak layak dam lama tidak beroperasi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Surya/Sulvi sofia
Ilustrasi BUMN dibubarkan 

"Audit BPKP terhadap empat dana pensiun BUMN menemukan kerugian Rp300 miliar. Ini diduga karena penyimpangan investasi," ucap Erick dikutip dalam media sosial pribadinya dikutip, Rabu (4/10/2023).

Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.

Terbaru, pada Desember 2023, Erick Thohir mengungkapkan terdapat sejumlah upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Dana Pensiunan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Salah satunya, BUMN pengelola Dape yang bermasalah tersebut harus menginjeksi dana bantuan, atau istilahnya Top Up.

Adapun kebutuhan Top Up untuk seluruh Dapen BUMN bermasalah totalnya berkisar Rp12 triliun.

Namun, penyelesaian atau penyehatan Dapen BUMN tak bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat. Setidaknya hingga 3 tahun.

"Kan pemiliknya (Dapen) bukan Goverment, kepemilikannya BUMN nya. Nah, dia wajib top up," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"(Soal Top Up Rp12 triliun) ya itu top up masing-masing BUMN," sambungnya.

Selain injeksi dana, aturan atau kebijakan dalam Dapen harus dibenahi. Termasuk pengelolaan investasi.

Erick juga menambahkan, kesehatan BUMN dan dana pensiun harus diselamatkan demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved