Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Kades di Trenggalek Diduga Kerahkan Suara ke Caleg dengan Ancaman, Partai Demokrat Lapor ke Bawaslu

Kades di Trenggalek diduga mengerahkan suara ke salah satu caleg dengan ancaman, Partai Demokrat melapor ke Bawaslu.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Sekretaris DPC Partai Demokrat Trenggalek, Sugeng Dwi Riyono melaporkan dugaan mobilisasi suara oleh Kades Kayen, Kecamatan Karangan, Trenggalek, ke salah satu Caleg DPRD Trenggalek, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek melaporkan dugaan mobilisasi massa, untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek oleh Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Sekretaris DPC Partai Demokrat, Sugeng Dwi Riyono bersama dua kader Partai Demokrat membawa sejumlah barang bukti.

Satu di antaranya, voice note atau rekaman dari sang kepala desa yang akan mengerahkan suara ke Caleg, SKD.

"Isinya (rekaman tersebut) mengajak masyarakat Desa Kayen memilih salah satu partai, dengan ancaman dicabut salah satu bantuan (jika tidak memilih)," kata Demang, sapaan akrab Sugeng Dwi Riyono, Kamis (28/12/2023).

Dari rekaman tersebut, Partai Demokrat meyakini suara tersebut adalah Kepala Desa Kayen.

Sugeng mendapatkan rekaman suara tersebut pada tanggal 25 Desember 2023 yang ternyata sudah tersebar secara berantai melalui WhatsApp (WA).

"Partai Demokrat amat merasa dirugikan, karena ada caleg yang punya konstituen di Desa Kayen yang menyebabkan konstituen di Desa Kayen ketakutan dengan ancaman tersebut," ucap Demang.

Ancaman tersebut dinilai mencederai sendi-sendi demokrasi, karena siapapun bebas menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tanpa intimidasi dari siapapun.

Baca juga: Parpol Sempat Lapor ke Bawaslu soal Kades di Trenggalek Memobilisasi Suara, Dicabut Sejam Kemudian

"Harapannya Bawaslu bisa menindaklanjuti sesuai prosedur," jelas Demang.

Laporan tersebut diterima oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Trenggalek, Rinata Dewi.

"Bawaslu Trenggalek menerima aduan masyarakat terkait voice note diduga kepala desa yang tersebar di masyarakat, kami selaku staf menerima laporan aduan masyarakat tersebut, dan tindak lanjutnya akan diplenokan oleh komisioner," ucap Rinata.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved