Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tertunduk Malu, Ini Wajah Kiai yang Nodai Santriwati di Bawean Gresik

NS seorang kiai pengasuh ponpes Thafidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i yang mencabuli para santriwatinya hanya bisa tertunduk dalam rilis akhir tahun Pol

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
tangkapan layar video
Wajah NS kiai yang cabuli santriwati di Bawean Gresik 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - NS seorang kiai pengasuh ponpes Thafidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i yang mencabuli para santriwatinya hanya bisa tertunduk malu dalam rilis akhir tahun Polres Gresik.

Pria berusia 49 tahun itu mendekam di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlihat NS mengenakan celana pendek dan kaos tahanan Polres Gresik. Tangan terborgol bersama tahanan cabul lainnya di halaman Mapolres Gresik.

NS menundukkan kepala, ketika bertemu awak media, terkadang sembunyi di balik tahanan lainnya. Ratusan tahanan lainnya NS memilih duduk paling belakang.

Diketahui kasus pencabulan yang dilakukan NS, menambah satu kasus pencabulan terhadap anak di Kota Santri.

Sebelumnya, pencabulan juga dilakukan oleh seorang pria bernama SP (61) terhadap anak tirinya di Cerme, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kasus pencabulan terhadap anak, di tahun ini ada 2 kasus.

Baca juga: Nelangsa Santri di Gresik Mengaku Dicabuli Kiai, Dijanjikan Silaturahmi ke Rumah, Tersisa Trauma

Baca juga: Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kami sudah mengamankan dua tersangka kasus pencabulan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat melakukan pers realese, Jumat (29/12/2023).

Adhitya mengatakan selama tahun 2023, meringkus 19 tersangka dari 19 kasus persetubuhan anak.

Sedangkan kekerasan terhadap anak, polisi menyelesaikan 25 kasus dan mengamankan 25 tersangka penganiayaan terhadap anak.

Total pencabulan, persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak 46 kasus dan 46 tersangka.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Gresik Aminahtun Habibah mengatakan pihaknya masih melakukan proses mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Mengingat kiai pengasuh pondok pesantren tersebut juga merupakan ASN di Kemenag Gresik.

"Nanti pasti akan tindakan, tapi perlu proses," ucapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved