Berita Ponorogo
Uang Rp 100 Juta Emak-emak di Ponorogo Hilang dalam 1 Jam, Tertipu Komplotan Pengganjal ATM
Uang Rp 100 Juta Emak-emak di Ponorogo Hilang dalam 1 Jam, Tertipu Komplotan Pengganjal ATM
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - M (49), EP (48) dan NL (30) tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara.
Warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ini kembali beraksi melakukan tindak kejahatan ganjal atm.
Kali ini yang menjadi korban adalah Dewi Ratnasari warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Emak-emak berusia 30 tahun itu harus kehilangan tabungannya sebesar Rp 100 juta jarena tindak kejahatan ganjal atm.
“Kejadian ganjal atm ini di salah satu atm di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa modusnya, komplotan ini memasang lubang atm dengan lidi. Setelahnya, korban kebetulan ingin tarik tunai di atm Pasar Tamansari.
“Saat mencoba memasukkan atm tapi tidak bisa. Salah satu komplotan itu masuk pura-pura menyampaikan bahwa atm dalam kondisi rusak, Tetapi sudah diganjal lidi,” katanya.
Sebelumnya, pelaku lain mengamati dari luar pencet nomor pin korban. Satu orang pelaku masuk kembali dengan peran mengecoh korban untuk mengganti atm dengan atm serupa dan bank yang dikeluarkan.
“Jadi salah satu komplotan masuk. Pelaku mengelabui korban mengarahkan korban keluar karena atm mau digunakan. Dan atm sudah kembali,” jelasnya.
Namun, sampai di rumahnya, setelah dicek saldo tabungannya berkurang. Yang saldo awal Rp 117 juta tinggal Rp 12 juta.
“Dalam waktu satu jam kehilangan Rp 100 juta lebih, kemudian besok korban mau melaporkan dicek kembali tinggal Rp 347 ribu di atmnya,” tegasnya.
AKBP Anton mengatakan terungkapnya dari rekaman CCTV. Dimana CCTV Atm maupun tempat lainnya.
“Kami tangkap 3 orang di Kabupaten Bandung. Komplotan residivis sama 3 tkp berbeda, di Trenggalek, Jember, dan Malang,” bebernya.
Menurutnya, di Ponorogo baru satu yang dilaporkan. Pengakuan mereka untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya.
“Kami jerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
emak-emak
ganjal ATM
komplotan ganjal ATM
Polres Ponorogo
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.