Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Uang Rp 100 Juta Emak-emak di Ponorogo Hilang dalam 1 Jam, Tertipu Komplotan Pengganjal ATM

Uang Rp 100 Juta Emak-emak di Ponorogo Hilang dalam 1 Jam, Tertipu Komplotan Pengganjal ATM

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komplotan Ganjal ATM Antar Kota Gasak Uang Warga Ponorogo Hingga Rp 100 Juta 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - M (49), EP (48) dan NL (30) tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara.

Warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ini kembali beraksi melakukan tindak kejahatan ganjal atm.

Kali ini yang menjadi korban adalah Dewi Ratnasari warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Emak-emak berusia 30 tahun itu harus kehilangan tabungannya sebesar Rp 100 juta jarena tindak kejahatan ganjal atm.

“Kejadian ganjal atm ini di salah satu atm di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa modusnya, komplotan ini memasang lubang atm dengan lidi. Setelahnya, korban kebetulan ingin tarik tunai di atm Pasar Tamansari.

“Saat mencoba memasukkan atm tapi tidak bisa. Salah satu komplotan itu masuk pura-pura menyampaikan bahwa atm dalam kondisi rusak, Tetapi sudah diganjal lidi,” katanya.

Sebelumnya, pelaku lain  mengamati dari luar pencet nomor pin korban. Satu orang pelaku masuk kembali dengan peran mengecoh korban untuk mengganti atm dengan atm serupa dan bank yang dikeluarkan.

“Jadi salah satu komplotan masuk. Pelaku mengelabui korban mengarahkan korban keluar karena atm mau digunakan. Dan atm sudah kembali,” jelasnya.

Namun, sampai di rumahnya, setelah dicek saldo tabungannya berkurang. Yang saldo awal Rp 117 juta tinggal Rp 12 juta.

“Dalam waktu satu jam kehilangan Rp 100 juta lebih, kemudian besok korban mau melaporkan dicek kembali tinggal Rp 347 ribu di atmnya,” tegasnya.

AKBP Anton mengatakan terungkapnya dari rekaman CCTV. Dimana CCTV Atm maupun tempat lainnya.

“Kami tangkap 3 orang di Kabupaten Bandung. Komplotan residivis sama 3 tkp berbeda, di Trenggalek, Jember, dan Malang,” bebernya.

Menurutnya, di Ponorogo baru satu yang dilaporkan. Pengakuan mereka untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya.

“Kami jerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved