Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ledakan seperti Bom di Madura

Polisi Tetapkan 7 Tersangka atas Kasus Ledakan di Bangkalan, Satu Mortir Dibeli Senilai Rp 600 Ribu

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampunggan barang rongsok di Desa Banyuajuh.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampungan barang rongsok di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada Jumat (29/12/2023).   

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampunggan barang rongsok di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada Jumat (29/12/2023).

Akibat ledakan mortir itu, satu orang meninggal dunia, dua korban menderita luka berat, dan tiga orang lainnya menderita luka-luka.

Penetapan tersangka terhadap tujuh orang itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo didampingi Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti serta Kanit Pidana Ekonomi Ipda Teguh Meiras Suci K di mapolres, Sabtu (30/12/2023).

“Bahwa Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” ungkap Heru di hadapan insan jurnalis.

Ketujuh tersangka itu yakni pemilik gudang, MH (43), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, tukang las berinisial SL (19), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, penjual mortir berinisial MI (45), warga Desa/Kecamatan Kamal.

Baca juga: Ledakan di Bangkalan Madura Sebabkan 1 Orang Tewas, Sejumlah Rumah Rusak, Diduga Akibat Mortir

Selain itu, dua penyelam berinisial MJ (51), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal dan MR (41), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, dua orang helper atau pembantu dari atas kapal yakni SG (43), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, serta AUF (28), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI. Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” jelas Heru.

Seperti diketahui, ledakan mortir dari gudang milik MH mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dua korban menderita luka berat, dan tiga orang lainnya menderita luka-luka. Selain itu, sedikitnya terdapat 5 unit rumah mengalami kerusakan kategori berat.

Meliputi rumah milik H Rasidi mengalami kerusakan plafon dan genteng di ruang tamu, kamar, serta dapur, rumah milik H Saidi mengalami rusak total, yakni roboh dan hancur. Rumah milik Marsinten menderita pecah kaca rumah dan pecah kaca mobil.

Baca juga: Dahsyatnya Dampak Ledakan Mortir di Bangkalan, Diduga Berawal dari Kegiatan Potong Besi

Selanjutnya, tempat usaha Mulia Laundry mengalami pecah pada genteng dan kaca rumah, dan sebuah bengkel milik Jamaluddin mengalami kerusakan kategori berat serta barang-barang hancur.

Heru menegaskan, tujuh orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” pungkas Heru.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved