Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

2 Januari Besok Dibuka, Cek Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Rp750 Ribu sampai 1 Juta

Adapun pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai besok, Selasa (2/1/2024).

Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pengawas TPS, siap-siap.

Adapun pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai besok, Selasa (2/1/2024).

Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023).

Bawaslu di sejumlah provinsi mulai mengumumkan informasi syarat pengawasan TPS Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi mengatakan, pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, seperti dikutip dari Portal Provinsi Jawa Barat.

Pendaftaran TPS Pemilu 2024 bakal ditutup pada 6 Januari 2024.

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Inilah 5 Warna Surat Suara yang Perlu Diketahui, Beserta Fungsinya

Lantas, apa saja syarat pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara daftarnya?

Berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com.

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (27/12/2023).
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (27/12/2023). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.

Dilansir dari laman Bawaslu Riau, berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

- Daftar riwayat hidup

- Surat Pernyataan bermaterai.

Baca juga: Inilah Contoh Surat Keterangan Sehat untuk Daftar KPPS Pemilu 2024, Disertai Biaya Tes Kesehatan

Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:

02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas

07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan

07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan

10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi

10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat

02-17 Januari 2024: Wawancara

18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara

19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih

22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS

24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Ilustrasi coblos surat suara. Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ilustrasi coblos surat suara. Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (via Tribun Jogja)

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Pemkab Nganjuk, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.

Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.

Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved