Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengamat Pendidikan Soroti Banyaknya Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah : Beda Karakter

Pengamat Pendidikan Soroti Banyaknya Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah : Beda Karakter

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Pengamat Pendidikan Prof Dr Warsono soroti guru penggerak banyak yang jadi Kepala Sekolah. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 sebagai dasar pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah. Hal ini menjadikan guru penggerak tidak perlu mengikuti Diklat kepala sekolah.

Selain itu, sejak pertengahan tahun lalu, Menteri Nadiem Makariem juga meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah secara daring. 

Kebijakan ini pun membuat perhatian bagi pemerhati dan pakar pendidikan, Prof Dr Warsono MS.

Dikatakan Warsono, basis utama menjadi kepala sekolah adalah harus mengikuti diklat kepala sekolah. 

Hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Senilai Rp 350 Juta

Namun melalui program guru penggerak, peluang menjadi kepala sekolah pun terbuka lebar, tanpa mengikuti diklat kepala sekolah.  

Berdasarkan data Balai Besar Guru Penggerak (BBPG) Jatim, sampai saat ini jumlah guru penggerak dari semua jenjang sebanyak 7895 orang. 

Sementara di jenjang  SMA sebanyak 946; SMK 833 guru penggerak dan SLB 68 guru penggerak. Dari jumlah tersebut yang telah diangkat menjadi kepala sekolah baru 54 orang.  

Terkait hal ini,  Pakar Pendidikan Unesa,  Prof Dr Warsono menilai guru penggerak dan kepala sekolah merupakan dua hal yang berbeda secara karakter, prinsip dan cara kerja. 

Kepala sekolah dibentuk dan dituntut harus menguasai manajerial lembaga.  Sementara guru penggerak bertugas untuk memotivasi siswa dan terus berinovasi dalam bahan ajar.  

"Guru sendiri harus menggerakkan dirinya menjadi pembelajar, memotivasi siswa, mengembangkan kreatifitas dan mengembangkan berbagi metode dan materi di wilayahnya. Berbeda dengan kepala sekolah yang memang dipersiapkan secara kompetensi untuk menjadi manajer dan pemimpin," jelas Prof Warsono pada SURYA.CO.ID, Selasa (2/1/2024). 

Lebih lanjut, ia mendetailkan bahwa kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial, kewibawaan dan kepemimpinan. 

Jika guru penggerak dipaksakan menjadi kepala sekolah,  tambah dia, maka esensinya ada yang kurang yaitu karakter kepemimpinan dan manajerial.  

"Jadi kalau memang (guru penggerak) dipersiapkan kesana  ya diberi pelatihan lagi. Kalau dulu kan lewat cakep (calon kepala sekolah).  Sekarang nggak ada. Karena ini dua hal berbeda. Kadang-kadang ada orang sukses jadi kepala sekolah tapi tidak sukses jadi guru. Atau sebaliknya Karena kompetensi tentu berbeda," tegasnya.  

Jika hal tersebut terus dipaksakan, Gubes Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa ini,  menyebut jika tidak menutup kemungkinan guru penggerak yang menjadi kepala sekolah akan menjadi single fighter dalam memimpin lembaganya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved