Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV, Pembayaran Bakal Mundur dan Dirapel usai Aturan Rampung

Memasuki tahun baru, kenaikan gaji PNS 2024 sudah dinanti-nanti. Adapun gaji PNS dipastikan naik di 2024.

DOK. Kemenpar
Kenaikan gaji PNS terbaru 2024 belum bisa dibayarkan mulai Januari. Meski begitu, ketahui besaran gaji PNS 2024 setelah naik 8 persen. 

TRIBUNJATIM.COM - Memasuki tahun baru, kenaikan gaji PNS 2024 sudah dinanti-nanti.

Adapun gaji PNS dipastikan naik di 2024.

Kenaikannya mencapai 8 persen.

Tak cuma berlaku untuk PNS, kenaikan gaji 2024 ini juga diberikan kepada ASN lainnya seperti anggota TNI, Polri, pensiunan, tunjangan veteran dan PPPK.

Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.

Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Sudah Januari 2024, Kenaikan Gaji PNS Terbaru 8 Persen Belum Bisa Dibayarkan, Ternyata ini Alasannya

Gaji PNS golongan I

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved