Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pelamar Minimal Usia 21 Tahun, Gaji Rp750 Ribu-1 Juta

Sebelum daftar, baiknya mengetahui serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai masa kerja hingga gaji yang didapatkan.

Tribun Kaltim
Ilustrasi pengawas TPS Pemilu. Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 telah berlangsung mulai 2-6 Januari mendatang.

Masyarakat yang ingin daftar bisa langsung daftar di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.

Namun sebelum daftar, baiknya mengetahui serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai masa kerja hingga gaji yang didapatkan.

Berikut penjelasannya dikutip dari kompas.tv pada Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Cara Mengajukan Pemindahan Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024, Catat Persyaratannya

1. Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaran honor PTPS antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.

2. Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
 
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Bawaslu, Pengawas TPS Pemilu akan dilantik pada 22 Januari 2024.

Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya, PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024 karena pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.

3. Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

PTPS membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, serta mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.

Selain itu, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.

Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Ilustrasi kotak suara.
Ilustrasi kotak suara. (via kompas.tv)

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewenangan setiap PTPS:

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk:

- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca juga: 2 Januari Besok Dibuka, Cek Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Rp750 Ribu sampai 1 Juta

4. Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

- Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

5. Jadwal Pengawas TPS Pemilu 2024

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

Wawancara: 2-17 Januari 2024

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved