Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Calon DPD dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Terancam Dicoret jika Tak Lapor Dana Awal Kampanye

Calon DPD dan partai politik peserta Pemilu 2024 terancam dicoret jika tidak lapor dana awal kampanye pada 7 Januari 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum serta Iklan yang digelar KPU Jatim di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik peserta Pemilu 2024 diminta untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024.

Jika tidak dilakukan sebagaimana ketentuan, maka terancam akan dicoret sebagai peserta pemilu.

Penegasan ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam rapat koordinasi bertajuk Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum serta Iklan, Kamis (4/1/2024).

Rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh Tim Sukses Paslon Pilpres 2024, calon anggota DPD serta perwakilan pengurus partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur. 

“LADK wajib disampaikan tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU," kata Insan Qoriawan di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya, tempat berlangsungnya rakor. 

Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, LADK adalah pelaporan yang memuat informasi tentang Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus, penerimaan sumbangan dan sebagainya. 

Menurut Insan Qoriawan, sekalipun saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, namun calon anggota DPD dan parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.

Sebab jika tidak dilakukan, sudah ada konsekuensi. Sesuai aturan, jika kewajiban itu ditinggal, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. 

KPU Jatim pun menjamin masih terus membuka help desk.

Baca juga: Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 M, Jubir Sebut Bukan Halangan: Doa Rakyat dan Modal Bismillah

Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan tentang tahapan penyampaian dana kampanye. 

“KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi ini dalam rangka mengingatkan jangan sampai calon anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” ungkap Insan Qoriawan yang merupakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan. 

Di sisi lain, KPU Jatim juga menjelaskan mengenai tahapan kampanye.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. 

Tepatnya mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu," tandas Gogot. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved