Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

CPNS 2024 Dibuka Besar-Besaran, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS-PPPK Guru dan Kesehatan

Siap-siap CPNS 2024 dibuka besar-besaran! Simak syarat dan cara pendaftaran CPNS-PPPK Guru dan Kesehatan di bawah ini.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Ahmad Zaimul Haq
Berikut Link Live Skor Nilai SKB CPNS 2023. 

Ia juga menyampaikan jika pihaknya menerima banyak masukan serta keluhan para lulusan baru yang tidak bisa mengambil bagian dalam program pemerintah tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul CPNS 2023 Belum Beres, Kementrian PANRB Sudah Rencanakan Buka 1,3 Juta Formasi CPNS di Tahun 2024.

Lebih lanjut untuk penerimaan CPNS 2024 nantinya, ia berharap tidak melebihi kuota yang telah ditentukan.

Dengan begitu, kata dia, semua instansi bisa melihat serta memaksimalkan potensi untuk penerimaan ASN di tahun 2024.

Adapun maksud dari penetapan UU ASN 2023 baru tersebut, diperlukan dalam penerapan pengurangan angka penganguran di dalam negeri, pada tahun mendatang.

Sehingga dalam jangka waktu enam bulan ke depan diharapkan Pemerintah atau PP turunan dari UU 2023 ini sudah bisa digunakan masyarakat luas.

Hal ini juga sesuai dengan undang-undang ASN 2023 yang disebutkan jika batas tanggal terakhir penataan pegawai pada setiap instansi adalah November 2024.

Itu artinya, kabar baik bagi mereka yang menggantungkan nasib dan mewujudkan mimpi menjadi ASN di tahun 2024.

Adapun seleksi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini berada pada tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang masih berlangsung hingga hari ini.
Tahap penalaran ini diikuti oleh pelamar CPNS)yang lolos seleksi administrasi pada 9 November 2023, sedangkan seleksi kompetensi diikuti oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 10 November 2023.

Dilansir dari website resmi BKN, sebanyak 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Adapun seleksi nasional ini masih akan berlangsung hingga tahap akhir hingga memasuki pergantian tahun 2024.

Persyaratan CPNS 2024 Guru

Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

  • Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
  • Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  • Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  • Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan

Berikut gambaran persyaratan umum CPNS tenaga kesehatan yang harus dipenuhi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online
  • Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
  • Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
  • Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  • Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
  • Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  • Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.
  • Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Kuota fresh graduate akan lebih banyak di CPNS 2024

Melansir dari laman Serambinews.com, pemerintah berupaya untuk membuka lebih banyak formasi bagi para lulusan baru atau fresh graduate di seleksi CASN 2024 atau seleksi CPNS-PPPK.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved