Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria Madura Kalang Kabut Bangun Tidur Banyak Polisi, Terkuak Aksi Rudapaksa dan Sekap Gadis Sepekan

Pria Madura kalang kabut bangun tidur banyak polisi di kamarnya, rudapaksa dan sekap gadis di bawah umur selama sepekan jadi sebab.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Nawab (22), pria asal Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, diperiksa tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, karena kasus rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Nawab (22), pria asal Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, kalang kabut setelah terbangun dari tidur pulas, karena sejumlah anggota polisi tiba-tiba berada di dalam kamarnya, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedatangan sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Sampang itu, merupakan upaya penggerebekan, sebab Nawab terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku beberapa kali merudapaksa korban.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, korban dirudapaksa oleh tersangka beberapa kali di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Kemudian pada Sabtu (19/8/2023), usai tersangka melakukan perbuatan bejatnya, ia mengajak korban menaiki sepeda motor ke Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menuju ke teman tersangka.

Di sana, korban kembali dirudapaksa, bahkan tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor selama 7 hari.

"Pada Kamis (24/8/2023), akhirnya keberadaan korban diketahui keluarga, sehingga paman korban bersama perangkat desa menjemput korban ke lokasi, sekaligus melakukan pelaporan," terang Ipda Sujianto. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Niat Ajak Main, Bocah SD di Madura Dipanggil ke Toko, Rasa Sakit Bongkar Kelakuan Ayah Teman

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved