Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rebutan Cincin Berlian, Nenek 78 Tahun Asal Jombang Dovinis Penjara 3 Bulan, Dituntut Istri Anaknya

Nasib nenek 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur dijebloskan menantunya ke penjara. Ini kronologinya. Berawal rebutan cicin berlian.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - shutterstock via Banjarmasin Post
Ilustrasi nenek 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur divonis penjara 3 bulan 21 hari karena tuntutan menantunya. Berawal dari rebutan cincin berlian. 

KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi.

Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.

Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni, ibu mertuanya.

Diana pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.

“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.

Baca juga: Tak Direstui Menikah, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember, Beri Pelajaran karena Sakit Hati

Baca juga: Minta Jatah Rp 24 Juta Perbulan, Ibu Mertua Bikin Menantu Miliuner Melarat, Padahal Terima Pensiunan

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.

Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Ilustrasi perseteruan menantu dan mertua
Ilustrasi perseteruan menantu dan mertua (Freepik/ eva)

Jadi tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved