Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok dan Bidoata Alvin Lim yang Ngaku 1 Lapas dengan Suami PC: Ferdy Sambo Tidak Tidur di Penjara

Inilah sosok dan biodata Alvin Lim yang ngaku satu lapas dengan suami Putri Candrawathi (PC). Sebut Ferdy Sambo tak tidur di Lapas Salemba.

Editor: Hefty Suud
Kolase YouTube dr. Richard Lee, MARS - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pengakuan Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi (PC) tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC jadi sorotan. 

Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.

Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.

"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. 

Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.

Alvin Lim bebas murni dari Lapas Cipinang tepat pada hari Natal, Senin (25/12/2023). 

Dia bebas murni setelah mendapat remisi Natal .

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved