Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Sempat Lolos Coklit, Pengungsi Rohingya di Tulungagung Dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

KPU Tulungagung coret pengungsi Rohingya yang masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. MS sudah 20 tahun tinggal di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, saat ditemui pada Jumat (5/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencoret seorang pemilih, MS, warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

MS yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata adalah warga Negara Myanmar.

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, mengatakan, pencoretan berdasarkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung pada 28 Desember 2023 lalu.

"Kami lalukan pencoretan berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung," terang Arif, saat ditemui, Jumat (5/1/2024) sore.

Berdasarkan hasil penelurusan, ternyata KTP MS telah dicabut, sehingga statusnya bukan lagi warga Negara Indonesia.

Berdasarkan bukti dokumen pendukung dari pihak Imigrasi, MS diketahui sebagai warga Negara Myanmar.

Karena statusnya sebagai warga negara asing, maka MS tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Saat coklit (pencocokan dan penelitian), yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen kependudukan, karena itu, dia sampai masuk DPT," sambung Arif.

Berdasarkan keterangan dokumen dari pihak Imigrasi, MS berstatus sebagai pengungsi.

Baca juga: Minta Tempat Penampungan Seperti di Bangladesh, Pengungsi Rohingya Gelar Aksi Mogok Makan: Lapar

MS merupakan satu dari dua pengungsi etnis Rohingya yang sudah 20 tahun ada di Tulungagung, bahkan menikah dengan warga lokal.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung juga menyatakan MS sebagai warga Myanmar.

"Dispendukcapil menyatakan dokumen kependudukannya sudah dicabut, dikuatkan surat keterangan pada 4 Januari kemarin," tegas Arif.

Kartu Keluarga milik MS diketahui diterbitkan pada tahun 2006.

Sementara H, warga Myanmar lainnya yang ada di Tulungagung juga sempat masuk DPT namun sudah ketahuan di tahun 2018 lalu.

H yang tinggal di Kecamatan Besuki, Tulungagung, diketahui pernah mempunyai KTP yang terbit pada tahun 2012.

Setelah ketahuan di tahun 2018, kini H sudah tidak lagi lolos coklit dan tidak masuk DPT.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengakui saran perbaikan untuk mencoret MS.

Sebelumnya Bawaslu mendapat informasi awal dari Imigrasi, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lapangan.

Hasilnya memang diduga kuat, MS adalah warga negara asing.

"Berdasarkan temuan itu, kami sampaikan saran perbaikan ke KPU. Domain pencoretan itu wewenang KPU," terang Pungki.

Dalam penelusuran itu, diketahui, MS hanya punya Kartu Keluarga, sementara KTPnya sudah disita.

Sementara untuk H yang tinggal di Besuki tidak jadi masalah, karena yang bersangkutan tidak masuk DPT.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved