Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasien
Update Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Jasa Lintrik Pelaku Tak Mempan Berujung Bunuh Korban
Update Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Jasa Lintrik Pelaku Tak Mempan Berujung Bunuh Korban
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ada fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh terapis pijat terhadap pasiennya sendiri yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Diketahui, bahwa pelaku yang bernama Abdul Rahman sudah saling kenal dengan korban, Adrian Prawono sejak bulan Juni 2023 .
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial.
"Kenal melalui media sosial. Tersangka ini membuka jasa pijat dan juga lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan) untuk bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (7/1/2024).
Dirinya mengatakan, bahwa korban ini menyukai seseorang dan tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan tersangka.
Baca juga: Terungkap Sosok Korban Mutilasi dari Terapis, Pengusaha Kafe di Surabaya, ART Beri Pengakuan
Namun setelah beberapa bulan menggunakan jasanya, bukannya orang yang disukai mendekat. Tetapi justru semakin menjauh.
"Kemudian, pada Minggu 15 Oktober 2023 itu, korban mendatangi tersangka. Diduga, berniat meminta klarifikasi dari tersangka. Namun sepertinya, terjadi ketidaksepahaman antara keduanya hingga berujung pembunuhan terhadap korban," terangnya.
Dirinya menuturkan, bahwa pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dilakukan bertahap, karena juga melihat kondisi dari tersangka.
"Untuk keterangan lain ataupun dugaan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban, masih kami dalami. Kami juga melihat kondisi tersangka yang kelelahan, sehingga pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap," tambahnya.
AKP Nur Wasis juga menambahkan, bahwa pihak keluarga korban dari Surabaya telah datang ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Hal itu dilakukan, untuk lebih memastikan bahwa tengkorak yang dipendam oleh tersangka adalah benar-benar milik korban Adrian Prawono.
"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban,"
"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas. Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.
Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023.
Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol.
Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus Terbongkar Karena Ada Laporan Orang Hilang
Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan kronologi pengungkapan pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menjelaskan secara detail terkait penyelidikan tersebut.
Dimana berawal dari adanya laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka bernama Abdul Rahman (inisial AR), warga Probolinggo dan dilakukan penangkapan.
"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR. Kami lakukan pendalaman,"
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.
Setelah itu, tulang belulang potongan tubuh korban tersebut dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Dirinya menuturkan, bahwa tersangka AR telah mengakui perbuatan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Pilu Istri Baru Tahu Rahasia Suami saat Mandikan Jasad, Pelakor Dapat Rp5 M, Sia-sia 4 Dekade Bareng
Lalu untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar. Dan sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.
Sementara itu, terkait identifikasi lebih lanjut tulang belulang potongan tubuh korban, polisi telah memanggil pihak keluarga.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Renovasi Rumah Kos
Usai membunuh dan memutilasi korbannya, terduga pelaku berinisial AR langsung melakukan renovasi kamar kosnya.
Hal itu diungkapkan langsung pemilik rumah kos yang ditempati terduga pelaku, Muhamad Irianto (61).
"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos. Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/1/2024).
Setelah izin kepada pemilik, renovasi kamar kos itu pun disetujui, dan AR lah yang melakukan sendiri renovasi tersebut.
"Jadi, AR sendiri yang mengecat kamar kosnya," tambahnya.
Namun, Muhamad Irianto tidak memiliki prasangka atau pikiran buruk terhadap renovasi kamar kos tersebut.
"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun. Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.
Terduga pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial AR, warga Probolinggo.
Sedangkan korbannya, berinisial AP (34), warga Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan terduga pelaku di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu diduga dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, AR tinggal berdua bersama istrinya. Diketahui, AR membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, AR menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat AR ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, AR datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol.
Lalu, AR disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam. Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati AR.
Diketahui, beberapa bagian tubuh korban dipendam oleh terduga pelaku di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Lalu beberapa bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
RunningNews
TribunBreakingNews
lintrik
Polresta Malang Kota
pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kubur Potongan Kepala Korban, Terapis Pijat di Malang yang Mutilasi Pasien Doakan Tenang di Sisi-Nya |
![]() |
---|
Tersangka Mutilasi Pasien Pijat Peragakan 21 Adegan saat Rekonstruksi, Ada Fakta Baru Ditemukan |
![]() |
---|
Terapis Pijat di Malang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mengaku Dihantui Sosok Korban saat Praktik |
![]() |
---|
Pelaku Terapis Pijat Sempat Mengaku ke Istri Usai Mutilasi Korban : Syok Hingga Pingsan dan Tertekan |
![]() |
---|
Pengakuan Terapis Mutilasi Pasien di Malang, Ngaku Belajar Ilmu Pelet Sejak 2003 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.