Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasien

Terapis Pijat di Malang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mengaku Dihantui Sosok Korban saat Praktik

Pengakuan terapis pijat di Malang pelaku pembunuhan dan mutilasi pasien, merasa dihantui dan selalu terbayang-bayang sosok korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango Malang, yang dipakai tersangka Abdul Rahman memendam bagian tubuh korban, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki. Terlihat, lahan kosong tersebut terpasang garis polisi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Abdul Rahman (44), terapis pijat pelaku pembunuhan dan mutilasi pasiennya sendiri, AP (34) mengaku, selalu dihantui dan terbayang-bayang dengan sosok korban.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Pelaku bilang didatangi (sosok arwah korban). Didatangi setelah 7 hari (usai pembunuhan dan mutilasi)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (12/1/2024).

Dirinya menjelaskan, sosok korban selalu membayang-bayangi di saat tersangka sedang praktik pijat maupun saat istirahat.

"Jadi, didatanginya (arwah korban) itu, ketika pelaku lagi praktik pijat maupun saat istirahat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang.

Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sedangkan korbannya, bernama AP (34), warga Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga: Kekejian Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasien, Potong-potong Tubuh 8 Jam

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial.

Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi, selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved