Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Anies Sebut Kenaikan Gaji PNS Era SBY Lebih Banyak Dibandingkan Jokowi, Benarkah Begitu? Ini Datanya

Anies Baswedan mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS terjadi lebih banyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibandingkan dengan Jokowi.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, tiba di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024), untuk mengikuti debat ketiga pilpres yang diadakan oleh KPU. 

TRIBUNJATIM.COM - Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak sebanyak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Di era Pak SBY kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini (Pemerintahan Jokowi) hanya naik gaji tiga kali dan akan naik nanti tahun depan (2024) karena menjelang Pemilu mungkin naik gajinya. Tapi di sisi lain kesejahteraannya tidak dipikirkan dengan serius," kata Anies dalam Debat Ketiga Capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) kemarin.

Ia menyebut pada era SBY gaji PNS naik 9 kali, dibanding era Jokowi yang cuma 3 kali.

"Jadi TNI, tentara kita, Polisi kita, semua bekerja luar biasa di lapangan. Rasa hormat dan terima kasih, karena mereka mengerjakan sesuatu yang berat. Tapi di sisi kebijakan, menurut saya lebih parah. Pada era Pak SBY, kenaikan gaji 9 kali. Selama era ini, naik gaji hanya 3 kali. Nanti naik lagi tahun depan, mungkin karena mau Pemilu," kata Anies.

Benarkah demikian?

Pada masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS terjadi hampir setiap tahun. Gaji PNS naik 15 persen pada tahun 2004. Kemudian pada 2005 naik 15 persen lagi.

Kenaikan gaji PNS era SBY tertinggi terjadi pada tahun 2008 mencapai 20 persen. SBY kembali menaikkan gaji PNS di kisaran rata-rata 15 persen pada 2009.

Kenaikan gaji PNS kembali terjadi pada 2010, sebesar 5 persen, lalu 10 persen pada 2011 dan 2012. Kemudian tahun 2013, pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen. Sedangkan, kenaikan gaji PNS pada 2014 atau tahun terakhir pemerintahan SBY sebesar 6 persen.

Sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, gaji PNS hanya naik 3 kali. 

Tercatat pada tahun 2015 Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS dikisaran 6 persen. 

Selanjutnya, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada tahun 2019. Hal ini membuat gaji PNS paling rendah Rp1,56 juta, tertingginya senilai Rp5,9 juta. 

Teranyar Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 8 persen pada 2024. Sementara gaji pensiunan dijanjikan naik 12 persen.

Kenaikan gaji dan pensiunan PNS ini diharapkan Jokowi mengakselerasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lain seputar Pilpres 2024

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved