Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Cegah Kebocoran, Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Parkir Langganan dan Pembayaran QRIS Awal 2024 ini

Retribusi parkir menjadi salah satu andalan Pemkot Surabaya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Pemkot Surabaya mulai memberlakukan parkir berlangganan dan pembayaran parkir melalui non-tunai (QRIS). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Retribusi parkir menjadi salah satu andalan Pemkot Surabaya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024.

Untuk mengoptimalkan tersebut, Pemkot Surabaya mulai memberlakukan parkir berlangganan dan pembayaran non tunai (QRIS).

Dinas Perhubungan (Dishub) telah mendata masing-masing titik lokasi parkir. Masing-masing lokasi akan dilengkapi dengan papan QR code yang akan memberikan fasilitas pembayaran secara elektronik.

"Ada dua pilihan, parkir berlangganan atau semua titik parkir itu adalah menggunakan QRIS, tidak lagi menggunakan manual," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Program tersebut akan memberikan jaminan kerjasama bagi hasil antara Juru Parkir (Jukir) dengan Pemkot Surabaya. Ia mencontohkan, masing-masing jukit bisa mendapatkan 40 persen dari total pendapatan.

Baca juga: Sujud Syukur Tukang Parkir Diumrahkan Wanita Tak Dikenal, 10 Tahun Kerja Tak Sia-sia, Pemberi: Tulus

Dari tiap pembayaran oleh pelanggan, pembagian hasil akan langsung masuk ke rekening Jukir di lokasi tersebut. Pun demikian dengan pendapatan 60 persen juga langsung masuk ke pemerintah.

"Jadi hasilnya (pendapatan retribusi) berapa, kalau Jukirnya 40 persen, langsung masuk ke Jukir 40 persen, dan masuk ke pemerintahnya 60 persen. Itu lebih fair, lebih adil," jelasnya.

Wali Kota Eri meyakini, melalui mekanisme pembayaran seperti ini, maka akan dapat mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir. Lebih dari itu, pola ini juga diharapkan membendung adanya oknum petugas Dishub yang bermain dengan retribusi parkir.

Misalnya, dugaan pegawai Dishub yang menyisihkan sebagian rupiah dari retribusi tersebut. "Kalau selama ini Jukir mengatakan bahwa wong Dishub kakean dulinan (orang Dishub kebanyakan bermain), nah dengan QRIS ini insyaallah akan memberikan kepastian dengan parkir berlangganan antara Jukir dengan teman-teman Dishub," tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan PAD Surabaya. Hasil rekomendasi BPK adalah semua restoran atau tempat makan di Surabaya harus menyediakan tapping atau alat pembayaran untuk parkir.

"Jadi secara otomatis pembayarannya lewat itu, tidak ada lagi gedog (membayar) manual. Dari situ kita nanti bisa lihat, berapa tapping yang masuk. Jadi semua tempat-tempat yang menghasilkan PAD, tidak ada lagi pendapatan dilakukan secara manual," tegas dia.

Baca juga: Pasar Induk Among Tani Kota Batu Akan Terapkan Parkir One Gate System, Februari Mulai Diberlakukan 

Jukir juga tak boleh menarik retribusi parkir di atas ketentuan. Hal ini sebagaimana telah menjadi komitmen dalam kontrak kinerja Kepala Dishub Surabaya dan jajarannya.

"Mulai Februari 2024 tidak ada lagi, karena itu kontrak kerjanya Dishub. Kalau tidak bisa, Kadishubnya (Kepala Dishub) dicopot," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, retribusi terhadap parkir menjadi salah satu sumber PAD Pemkot Surabaya. Pada tahun 2023 misalnya, Pemkot menargetkan mendapat Rp 32 miliar dari parkir.

Target tersebut turun dari 2022 yang sebesar Rp35 miliar. Pada 2022, realisasi PAD dari sektor parkir hanya mencapai Rp18 miliar (40 persen dari target). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved