Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Terdakwa MG menjalani sidang online dengan layar ponsel yang terpampang di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (9/1/2024). 

Tapi, ungkap Ari Wibowo, ada juga laporan yang disampaikan oleh para nasabah kepada si Terdakwa MG, karena selama ini bertugas sebagai pelayanan nasabah

"Perbuatan terdakwa itu baru diketahui ketika ada protes dari nasabah. Mereka memegang buku tabungan berisi senilai apa yang diketahui tapi pada saat nasabah ingin mengambil uangnya diktehaui bahwa terenyata uang sudah berkurang," jelasnya. 

Kemudian, mengenai modus Terdakwa MG menguras tabungan para nasabah. Ari menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.

Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat Terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.

Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.

Dan selama ini, Terdakwa MG bertugas sebagai user maker. Kemudian saat melaksanakan perbuatan lancungnya itu, ia membutuhkan user checker milik teman kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.

Kode password yang dipakai oleh oleh teman-teman sesama karyawan Terdakwa MG untuk mengakses akun user tersebut dalam bidang pekerjaan ini, selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.

Sehingga, lanjut Ari Wibowo, Terdakwa MG mudah saja menalar, mengira-ngira atau mencoba-coba susunan kode password untuk mengakses perangkat lunak yang berisi data penting catatan keuangan para nasabah.

“MG menggunakan kelemahan tersebut untuk keuntungan dia sendiri, dengan mengubah database nasabah itu, sehingga database harus ada persetujuan dari user pemegang yang lain, itu bisa diakses terdakwa," terangnya. 

Setelah berhasil mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, Terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.

Caranya, ungkap Ari Wibowo, Terdakwa MG membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat untuk membuat atau membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.

“Setelah itu dia menggunakan akses yang dia miliki untuk merubah datanya, berupa apa, yang sebelumnya tidak punya ATM, dia mengakses nasabah tersebut memiliki ATM, sehingga bisa akses oleh terdakwa untuk memindahkan uang tersebut," ungkap Ari Wibowo. 

Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh Terdakwa MG selama empat tahun sejak 2019-2022, mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar atau sekitar Rp800 juta. 

Ari Wibowo menjelaskan, rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.

Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp500 ribu, dan paling besar Rp30 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved