Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

9 Kategori Pemilih Boleh Pindah Tempat TPS Pemilu 2024, KPU Jelaskan Dokumen yang Wajib Dibawa

Masyarakat yang sudah terdaftar DPT bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

TRIBUNJATIM.COM/Yusab Alfa Ziqin
Sejumlah pemilih saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara di salah satu TPS Desa Sembung, Rabu (27/12/2023) pagi. 

"Ada syaratnya seperti penyandang disabilitas harus ada dari panti sosial yang merawatnya. Yang sedang rehabilitasi narkoba ada surat dari pimpinan lapas. Yang bekerja di luar domisili ada keterangan dari pimpinan tempatnya bekerja,"

"Ini berlaku juga untuk yang sedang menjalani tugas belajar. Untuk yang pindah domisili harus ada fotokopi KTP dan KK terbaru. Dan untuk rawat inap ada rumah sakitnya dan surat pernyataan pendamping," ucap Wenti.

Wenti menambahkan, bagi masyarakat yang terdampak bencana alam bisa meminta surat keterangan dari kepala desa (Kades) atau Lurah setempat dan BPNB.

Selain itu, dapat menyertakan pemberitaan media massa perihal bencana alam yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Di Kota Bandung, lanjut Wenti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) didominasi kalangan mahasiswa.

Mengingat, banyak mahasiswa dari luar kota yang memilih berkuliah di sini.

"DPTb sekarang banyak dari mahasiswa, di kecamatan Coblong, kelurahan Dago, di Sukajadi mahasiswa Maranatha yang belum masuk sebanyak 500 mahasiswa. Dan Kecamatan Sukasari sebanyak 500 Mahasiswa dikarenakan ada program pertukaran pelajar UPI," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved