Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Agama di Sampang Ditembak

Coba Hilangkan Jejak, Penembak Relawan Prabowo Sampang Ganti Baju di Rumah Kades

Sebanyak 5 orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, berupaya menghilangkan jejak seusai melakukan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
5 orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Bukan menggunakan metode penempelan pelapis skotlet bodi motor warna merah. 

Hal tersebut terbukti dari permukaan cat yang terbilang halus, dan tidak mengkilap laiknya permukaan terlapisi selaput skotlet. 

"Bukan di-skotlet tapi di-air brush warna merah pakai cat merah," ujar penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Pada Rabu (3/1/2023), setelah menangkap sejumlah tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka, termasuk rumah oknum kades

Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.

Ternyata barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari pengungkapan kasus tersebut, diantaranya sebagai berikut. 

1) Barang bukti senjata api dan senjata tajam meliputi sebuah senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 38 mm, merek SNW; sebuah senpi jenis Pistol merk colt kaliber 9 mm.

Kemudian, dua buah selongsong amunisi revolver; butir amunisi revolver; 20 butir amunisi FN; 37 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

2) Barang bukti pakaian tersangka, meliputi satu setel pakaian korban; Sepasang sandal milik korban;

3) Barang bukti gadget sarana aksi para tersangka, meliputi Tujuh Unit handphone; Dua buah dosbook handphone merek Iphone; dua Unit DVR CCTV;

4) Barang bukti kendaraan, meliputi satu unit motor merek Vario warna hitam; Satu unit motor merek Nmax;

5) Barang bukti uang tunai sejumlah Rp850 juta

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. 

Sekadar diketahui, pascapenembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Dr Soetomo di Surabaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved