Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Segini Honor Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Trenggalek, Ada Dua Golongan

Segini honor pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Trenggalek, ada dua golongan. Dihitung per kertas.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Warga Trenggalek yang menjadi pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Trenggalek, Jalan Trenggalek-Ponorogo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Kamis (11/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024.

Dalam penyortiran dan pelipatan tersebut, KPU Trenggalek memperkerjakan 100 warga di sekitar Gudang Logistik KPU Trenggalek, yang berada di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

100 orang tersebut mendapatkan hak berupa honor atau upah sesuai jumlah surat suara yang dilipat.

Sekretaris KPU Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo mengatakan, nilai upah untuk pelipatan surat suara dibagi menjadi dua golongan.

Golongan yang pertama adalah surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kabupaten Trenggalek, dan DPD RI.

Sedangkan golongan yang kedua adalah surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

"Hari ini masih kita kaji besarannya dan kita sesuaikan dengan kabupaten tetangga kita, tapi ada range untuk surat suara PPWP di antara Rp 100-Rp 110 per surat suara, sedangkan yang 4 jenis suara lainnya Rp 140-Rp 150 per surat suara," ucap Nanang Eko Prasetyo, Kamis (11/1/2024).

Yang membedakan keduanya adalah lebar surat suara yang berbeda antara surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan surat suara lainnya.

Baca juga: 728 Surat Suara Pemilu 2024 di Bojonegoro Rusak, Cetakan Buram hingga Kertas Robek

"Surat suara PPWP ini relatif lebih kecil dibandingkan 4 jenis surat suara lainnya," lanjutnya.

KPU Trenggalek juga memastikan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini, sudah ada mekanisme dan regulasi yang berlaku untuk melihat adakah kerusakan dari surat suara.

"Untuk persoalan cepat atau tidak, ketelitian tetap kita utamakan," tambah Nanang Eko Prasetyo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved