Tokoh Agama di Sampang Ditembak
Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Seorang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini
Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Soerang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Setelah dikeluarkan oleh Tim Medis, proyektil peluru tersebut diteliti oleh Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim.
Proses penelitian tersebut berupaya untuk mencocokkan dua proyektil tersebut dengan temuan senjata yang diperoleh penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Tersangka MW.
Hasilnya, ungkap Sodiq, didapatkan informasi bahwa kedua peluru tersebut memiliki kesesuaian dengan pistol Revolver S&W kaliber 38 mm yang dimiliki oleh Tersangka MW.
"Setelah kami laksanakan pemeriksaan secara Labfor; balistik, kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang revolver," ujar Sodiq, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Pada Rabu (3/1/2023), setelah menangkap sejumlah tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka, termasuk rumah oknum kades
Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.
Ternyata barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari pengungkapan kasus tersebut, diantaranya sebagai berikut.
1) Barang bukti senjata api dan senjata tajam meliputi sebuah senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 38 mm, merek SNW; sebuah senpi jenis Pistol merk colt kaliber 9 mm.
Kemudian, dua buah selongsong amunisi revolver; butir amunisi revolver; 20 butir amunisi FN; 37 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.
2) Barang bukti pakaian tersangka, meliputi
satu setel pakaian korban;
Sepasang sandal milik korban;
3) Barang bukti gadget sarana aksi para tersangka, meliputi
Tujuh Unit handphone;
Dua buah dosbook handphone merek Iphone; dua Unit DVR CCTV;
4) Barang bukti kendaraan, meliputi
satu unit motor merek Vario warna hitam;
Satu unit motor merek Nmax;
5) Barang bukti uang tunai sejumlah Rp850 juta
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
eksekutor
RunningNews
TribunBreakingNews
penembakan relawan Prabowo-Gibran
Tokoh Agama di Sampang Ditembak
Polda Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Coba Hilangkan Jejak, Penembak Relawan Prabowo Sampang Ganti Baju di Rumah Kades |
![]() |
---|
Penembak Relawan Prabowo-Gibran Sampang Dijanji Upah Setengah Miliar, Cuma Cair Rp50 Juta Dibagi 4 |
![]() |
---|
Peran 5 Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Dibayar Rp 50 juta, Diintai Sepekan Sebelumnya |
![]() |
---|
Fakta Terkini Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi Buru Pelaku Lain: Lebih 3 Orang |
![]() |
---|
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Satu Diantaranya Oknum Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.