Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Akhir Cerita 2 Begal Sadis Bersenjata Parang di Surabaya, Modusnya Tuduh Korban Godain Istri

Dua orang begal spesialis bersenjata parang yang telah menjadi buronan lima polsek jajaran Polrestabes Surabaya berhasil ditangkap Tim Antibandit Pols

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
2 Begal sadis, BS dan MH saat diinterogasi Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo 

Motor merek Honda Vario dihargai sekitar lima juta rupiah. Kalau motor merek Honda Beat dihargai sekitar empat juta rupiah. 

Tersangka BS mengaku uang tersebut bakal digunakan untuk makan, memenuhi kebutuhan hidup, dan satu lagi foya-foya untuk berkaraoke di tempat hiburan malam kelas 'pinggiran'. Termasuk menyewa wanita penghibur. 

"Buat sehari-hari, makan, iya (murel dan karaoke)," katanya, saat diinterogasi oleh Kompol Budi Waluyo

Ia berdalih bahwa senjata parang yang dibawanya itu hanya untuk menakut-nakuti para korban. 

Modusnya, ia mendekati motor si korban di ruas jalanan yang sepi. Kemudian, sekonyong-konyong dengan suara lantang menuduh si pemotor calon korbannya sempat berselingkuh dengan istrinya. 

Setelah pemotor mulai kebingungan lalu menghentikan laju kendaraannya. Di saat itulah Tersangka BS mengangkat parangnya untuk di arahkan ke tubuh korban. 

Dan saat beraksi, Tersangka BS selalu memilih waktu di atas pukul 22.00 WIB, dengan memilih ruas jalanan yang sepi, dan menargetkan pemotor pria berpostur tubuh sedang. 

"Saya modusnya, motor saya pepet, lalu saya teriaki; kon gudo bojoku yo (kamu menggoda istriku). Cuma itu aja. Cuma nakutin aja, kalau gak dikasih ya udah. Gak ada (pernah korban)," jelasnya. 

Ternyata, rekam jejak kejahatan Tersangka BS terbilang mencengangkan. Pria bertubuh ceking itu, pernah ditahan pada tahun 2010 di Polrestabes dalam perkara pencabulan dengan vonis pengadilan empat tahun tiga bulan di Lapas Blitar

Kemudian, tahun 2018, pernah ditahan juga di Polrestabes Surabaya dalam perkara penyalagunaan narkotika, dengan vonis lima tahun satu bulan di Lembaga Medaeng Sidoarjo dan keluar pada bulan Desember tahun 2020.

"Iya pernah ditahan pak," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved