Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Kades Trenggalek Diduga Mobilisasi Warga Coblos Caleg dengan Ancaman Cabut Bantuan, PMD Buka Suara

Kades di Trenggalek diduga memobilisasi warga mencoblos caleg tertentu dengan ancaman cabut bantuan, Dinas PMD buka suara.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala Dinas PMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menanggapi dugaan ancaman seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, yang akan mencabut bantuan kepada warga yang tidak mendukung salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek menanggapi dugaan ancaman seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, yang akan mencabut bantuan kepada warga yang tidak mendukung salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek.

Kepala Dinas PMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menilai, ancaman tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena seorang kepala desa tidak bisa mencabut bantuan sosial ataupun bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) secara sepihak.

Menurut Agus Dwi Karyanto, bansos dari Kementerian Sosial sudah terdata dan harus terverifikasi secara faktual.

"Sedangkan bantuan dari desa, BLT dana desa, untuk mencabut seseorang dari keluarga penerima manfaat (KPM) harus melalui musyawarah desa," ucap Agus Dwi Karyanto, Jumat (12/1/2024).

Musyawarah desa tersebut merupakan kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nantinya hasil dari Musdes tersebut, akan menjadi dasar keputusan kepala desa atau peraturan kepala desa.

"Artinya tidak semudah itu kepala desa mencabut hak-hak seseorang, baik bansos dari pusat maupun dari desa. Jadi untuk menghapus maupun menambah harus Musdes," lanjutnya.

Agus Dwi Karyanto mengaku akan memberikan perhatian dan pembinaan khusus kepada kepala desa tersebut, karena selain dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, yang bersangkutan pernah tersandung kasus pernikahan siri yang ditentang oleh warga.

"Karena yang bersangkutan pernah ada permasalahan sebelumnya, kita lakukan pembinaan khusus kepada yang bersangkutan, agar tidak mengulangi hal yang tidak perlu dilakukan," jelas Agus Dwi Karyanto.

Baca juga: Dugaan Mobilisasi Suara untuk Caleg, Kades Kayen Dipanggil Pemkab Trenggalek

"Kita pahamkan apa yang menjadi tugas kepala desa dan fungsinya, apa yang dilarang, apa yang boleh. Kita lakukan pembinaan lagi, menjadi bekal perjalanan di masa yang akan datang, atau selama dia menjabat sebagai kades," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek melaporkan kepala desa di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, atas dugaan mobilisasi massa untuk memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek.

Sekretaris DPC Partai Demokrat, Sugeng Dwi Riyono bersama dua kader Partai Demokrat membawa sejumlah barang bukti, salah satunya voice note atau rekaman dari sang kepala desa yang akan mengerahkan suara ke caleg, SKD.

"Isinya (rekaman tersebut) mengajak masyarakat Desa Kayen memilih salah satu partai, dengan ancaman dicabut salah satu bantuan (jika tidak memilih)," kata Demang, sapaan akrab Sugeng Dwi Riyono, Kamis (28/12/2023).

Dari rekaman tersebut, Partai Demokrat meyakini suara tersebut adalah Kepala Desa Kayen.

Demang mendapatkan rekaman suara tersebut pada tanggal 25 Desember 2023 yang ternyata sudah tersebar secara berantai melalui WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved